Kota Tangerang, SRN – selasa 10/2/2026 Suararepubliknews Com. Proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Palem Semi No. 5, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diduga tetap beroperasi meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Sebelumnya, penyegelan dilakukan karena proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta rekomendasi tata ruang. Tindakan itu diambil berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang.
Namun, hasil investigasi di lapangan menemukan aktivitas pekerjaan masih berlangsung di lokasi yang telah dipasangi segel. Sejumlah pekerja terlihat tetap melakukan pembangunan.

Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai wakil mandor berinisial R menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah.
“Saya mah hanya pekerja, Pak. Kalau disuruh kerja ya kerja. Saya sudah hampir satu minggu kerja di sini. Yang menyuruh kerja ada bagian owner, mandor, dan katanya dari pemerintahan pusat Kota Tangerang. Kalau lebih jelas, langsung saja tanya mandor, namanya Hendra,” ujarnya.
Tim kemudian menghubungi mandor yang disebutkan. Melalui sambungan telepon, Hendra mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak lain.
“Langsung saja telepon yang bertanggung jawab, namanya Pak Danang dari pemerintahan Kota Tangerang. Dia yang mengurus izin PBG. Nanti saya kasih nomornya,” katanya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, mengingat proyek sebelumnya telah disegel karena dugaan pelanggaran izin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait keabsahan izin maupun status pencabutan segel.
Aktivitas Berjalan Meski Disegel
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan konstruksi tetap berlangsung hampir satu minggu setelah penyegelan. Kondisi ini memicu sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap PBG serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Apabila benar masih beroperasi dalam kondisi tersegel, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Hukum Terkait PBG
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan, sebagaimana diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja);
* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian tata ruang dan KDB. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan, pembekuan hingga pencabutan persetujuan bangunan, bahkan pembongkaran.
Jika aktivitas tetap dilakukan setelah dilakukan penyegelan resmi oleh aparat penegak Perda, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap penegakan hukum daerah.
Sorotan Transparansi dan Pengawasan
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi proses perizinan dan konsistensi penegakan aturan di Kota Tangerang. Ketidaksinkronan informasi antara pekerja di lapangan dan pihak yang disebut mengurus izin menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau potensi pelanggaran administratif.
Publik kini menunggu kejelasan dari Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP dan dinas terkait, mengenai:
Status penyegelan;
Keabsahan dan kesesuaian PBG proyek tersebut;
Tindakan lanjutan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Penegakan aturan yang tegas dan transparan menjadi kunci agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penindakan pelanggaran bangunan di wilayah Kota Tangerang.
Rosita










