KEBUMEN, SRN – ATR / BPN Kab. Kebumen Porv. Jawa Tengah yang seharusnya berdiri tegak lurus dalam Undang Undang dan Peraturan Pemerintah, kini telah beralih fungsi untuk kepentingan sepihak bahkan ditemukan adanya unsur Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ketua DPC LSM Inndependen Social Contro (INSC) Rudi Munthe bersama KABIRO Media Suara Republik news.com SUMITRA dalam konteks kerjanya telah berusaha melakukan upaya persuasif dan musyawarah mufakat untuk mengambil langkah bijaksana dalam menyelesaikan persengketaan tanah antara pemilik yang bernama Mbah Sawinem bertempat di lokasi Desa karanggayam, kab kebumen dengan Penyerobot tanah dari Dinas pendidikan & UPT kab. Kebumen.
Temuan pemalsuan Surat Tanah, Tanda tangan dan perampasan aset telah dilakukan bersama sama oleh pihak kepala Desa, kecamatan, Dinas pendidikan, Kepala UPT dan pihak ATR/BPN.

KEPALA BPN Kab. Kebumen yang mengela dan tidak mau ditemui untuk wawancara, Mediasi konfirmasi & klarifikasi, mengambil sikap tidak terpuji serta tidak menghargai pihak Media dan LSM dengan mewakilkan kepada salah satu staff yang bernama Bpk. ARIS.
Sebagai pimpinan Kepala ATR/BPN sudah selayaknya memberi pernyataan dan pertanggung jawaban administrasi terhadap pihak Media & LSM, tutur Rudi Munthe.
Team Media & LSM sudah melakukan 3 kali kunjungan Resmi dengan menyurati terlebih dahulu sejak beberapa bulan yang lalu, termasuk beberapa kantor Pemerintahan kab.kebumen serta instansi terkait lainnya.
Dengan tidak bersedianya kepala ATR/BPN kab. Kebumen untuk Bermediasi, Rudi Munthe ( Ketua LSM INSC ) menyimpulkan dan berpendapat bahwa benar adanya Tindakan kerjasama baik antara ATR/BPN Kab. Kebumen bersama MAFIA TANAH dan Instansi Pemerintah terkait lainnya merampas Tanah milik masyarakat yang sudah memiliki ijin resmi, bersertifikat, Hak ahli waris dan tertib bayar pajak.
PIhak Dinas Pendidikan & Kepala UPT kab. Kebumen diduga sudah bercawe cawe dan korupsi bersama dalam pembangunan sekolah dasar dan gedung UPT, tambah Rudi Munthe.
Team Media dan LSM akan Melaporkan Resmi nama nama yang bersangkutan kepada pihak POLRI dalan waktu dekat, berhubung karena semua pihak tidak mengindahkan
Anjuran dari KASI INTEL KEJARI Kebumen Bpk. ARIS yang mewakili Kepala Kejaksaan Negri Kab.Kebumen.
Kepala ATR/BPN telah melanggar Kode Etik dengan menyalah gunakan wewenang dan Undang Undang Keterbukaan informasi Publik serta Undang undang PERS yang berlaku di Negara Republik Indonesia, diantaranya ;
Kode Etik ATR/BPN diatur dalam Peraturan Kepala BPN RI Nomor 8 Tahun 2011, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan baik (good governance), profesional, dan bebas dari KKN. ASN ATR/BPN wajib menghindari penyalahgunaan wewenang, mematuhi SOP, menghindari praktik gratifikasi, serta menerapkan budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, santun).
Berikut adalah poin-poin penting terkait Kode Etik dan Perilaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN:
- Larangan Utama (Kode Etik & Perilaku): o Menyalahgunakan wewenang dan fasilitas kantor.
- o Melalaikan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- o Terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- o Melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
- o Menerima gratifikasi (diatur khusus dalam peraturan terkait pengendalian gratifikasi).
- Sikap yang Diharapkan: o Budaya 5S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
- o Pelayanan Prima: Memahami kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- o Integritas: Menjunjung tinggi martabat institusi dengan jujur dan profesional.
- Sanksi Pelanggaran: o Pegawai yang terbukti melanggar akan dikenakan Sanksi Moral, berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka.
- o Pelanggaran juga dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Majelis Kode Etik di tingkat pusat maupun daerah (Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan).
Peraturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh Insan ATR/BPN untuk menjaga kepercayaan publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang berlaku efektif 30 April 2010, menjamin hak setiap orang mendapatkan informasi
dari badan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi pemerintahan. Badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, murah, dan akurat, kecuali informasi terbatas.
Berikut adalah poin-poin penting terkait UU Keterbukaan Informasi Publik:
- Tujuan utama: Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan partisipatif (akuntabilitas).
- Badan Publik: Mencakup lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD), serta organisasi non-pemerintah yang didanai oleh APBN/APBD atau sumbangan masyarakat.
- Hak Masyarakat: Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi publik.
- Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17): Informasi yang tidak dapat dibuka karena potensi menghambat proses penegakan hukum, mengganggu hak kekayaan intelektual, rahasia pribadi, atau pertahanan negara.
- Sengketa Informasi: Jika permintaan informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) hingga sengketa ke Komisi Informasi.
UU KIP ini didasarkan pada Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri serta lingkungan sosialnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama pers di Indonesia yang disahkan pada 23 September 1999. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran/pembredelan, serta menetapkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
HARAPAN PEMILIK TANAH
Dalam Kesedihan yang mendalam seorang Mbah SAWINEM yang telah berusia 90 tahun menyampaikan Pesan dan Kesan bahwa sebelum kemerdekaan RI, Orang tuanya
dan keluarga sudah menempati dan bertempat tinggal di area tanah yang saat ini sudah di curi / di Rampas oleh Dinas pendidikan & Dinas UPT.
Mbah Berharap agar mendapatkan keadilan dari Negara dan Pemerintahan, Berdamai pun tidak masalah asal ada pergantian Rugi yang layak, yang sesuai dengan aturan pelepasan aset Pemerintahan.
PIMPINAN REDAKSI
Drs. Marifin Munthe angkat bicara terkait persengketaan yang berlokasi di Desa Karanggayam Kab. Kebumen agar segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakat serta berkeadilan.
Pemerintah Pusat, Kejagung dan APH agar turut serta membantu menyelesaikan persengketaan ini, dan apabila benar ditemukan unsur tindak Pidana dengan kesengajaan agar pihak pihak yang bersangkutan di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
PIhak Aliansi Media & LSM akan mendampingi perkara ini hingga selesai, hingga masyarakat mendapatkan keadilan. Apabila tidak ada itikad baik dari berbagai pihak maka kita Aliansi Media dan LSM akan mengambil langkah konkrit.
Host : RSM / MITRA.










