Home / Maluku

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:52 WIB

Percepatan Proses Pidana; Penyerahan Berkas Perkara Tahap I kasus Bripda MS

MALUKU, SRN  — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya korban di Kota Tual resmi memasuki tahap lanjutan.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari selasa Tanggal 24 Februari 2026 oleh Bid Propam Polda Maluku.
Penyidik Polres Tual juga telah melakukan percepatan proses Pidana, telah diserahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa (24/2/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tual sebagai bagian dari mekanisme formil sistem peradilan pidana.

Berkas perkara dengan Nomor BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa percepatan proses pidana yang dilakukan berupa penyerahan berkas perkara tahap I ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan Polri dalam menjamin kepastian hukum, dan bentuk komitmen bapak kapolda Maluku terhadap penanganan Kasus tersebut.

“Polda Maluku memastikan penanganan perkara kekerasan terhadap anak ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyerahan berkas tahap I kepada kejaksaan menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Kabid Humas.

Ia menambahkan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Ini adalah komitmen institusi Polri untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus menegaskan bahwa hukum berlaku tegas bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana terhadap anak,” pungkasnya.

Baca Juga  "Defile Sinergitas TNI-Polri dan Mitra Strategis Warnai Puncak Hari Bhayangkara ke-80 di Ambon"

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal berlapis tersebut menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera serta memastikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu senada dengan Kabid Humas Pokda Maluku, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, SH, S.I.K, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Penyerahan berkas tahap pertama ini juga menjadi wujud akuntabilitas Polri kepada publik bahwa setiap perkara—terutama yang menyangkut keselamatan anak—ditangani secara serius dan berkeadilan.

“Penanganan perkara ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. Kami juga menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Tual dalam keterangannya. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Pertegas Komitmen BETAH, Kapolda Maluku Pimpin

Maluku

Terima Audiensi DPD IMM, Kapolda Maluku Ajak IMM Rawat Demokrasi Lewat Cara Intelektual

Maluku

Perkuat Transparansi Rekrutmen Polri 2026, Kabid Propam Polda Maluku Sosialisasikan QR Code Pengaduan Online

Maluku

Kolaborasi Satgas Pangan Polri Dan Bapannas Lakukan Pengawasan Bapokting di Maluku, Negara Tegas Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Ramadhan

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin, Pengawasan Personel, dan Penguatan Kamtibmas 2026

Maluku

Berkas Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke Jaksa

Maluku

Polwan Polda Maluku Hadir dan Memberikan Rasa Aman bagi Masyarakat Yang Menenuaikan Ibadah  Sholat Jumat di Sejumlah Mesjid di Kota Ambon

Maluku

Jaga Stabilitas Pangan, Kapolda Bersama Forkopimda Maluku Dukung Penuh Gerakan Serentak Pangan Murah

Contact Us