Home / Tangerang Raya

Senin, 13 April 2026 - 15:42 WIB

Dugaan Pembuangan Limbah B3 Pasar Kemis Terungkap, Siapa Oknum yang Menghalangi?

Pasar Kemis, Suararepubliknews.com – Aksi penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali terjadi saat tim wartawan berupaya melakukan konfirmasi terkait dugaan pembuangan limbah B3 pasar kemis yang meresahkan masyarakat di kawasan Tata Sejahtera Kapuk, Kelurahan Kutajaya, Senin, 13 April 2026.

Peristiwa ini menyoroti tantangan berat yang dihadapi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di lapangan.

Kronologi Kejadian di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh tim, terdapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan berupa pembuangan limbah yang diduga masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Pasar Kemis.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, tim jurnalis berinisiatif mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi secara langsung kepada pihak terkait.

Namun, setibanya di lokasi, tim justru mendapatkan perlakuan tidak kooperatif dari sejumlah oknum dan pengurus di kawasan tersebut.

Sementara itu, tim jurnalis secara tegas dilarang memasuki area guna melakukan peliputan lebih lanjut.

Di sisi lain, anggota tim sempat mencoba memberikan penjelasan dengan bahasa yang santun dan profesional kepada oknum tersebut.

“Mohon maaf Bapak, saya menjalankan tugas dari pimpinan untuk mengonfirmasi informasi ini. Alangkah baiknya kita saling menghargai,” ujar salah satu anggota tim saat mencoba melakukan mediasi.

Pentingnya Kebebasan Pers

Tindakan menghalangi tugas wartawan saat meliput berita yang menyangkut kepentingan publik, seperti dugaan pencemaran lingkungan, merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasalnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai lingkungan tempat tinggal mereka, terutama yang berkaitan dengan potensi bahaya limbah B3.

Baca Juga  Kapolresta Tangerang Laksanakan Program “Subuh Keliling” di Masjid Ash-Shomad Citra Raya, Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Awasi Generasi Muda

Menanggapi hal ini, perlu adanya ketegasan dari pihak berwenang untuk meninjau kembali izin operasional dan aktivitas di kawasan Tata Sejahtera Kapuk agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Bahaya Limbah B3 bagi Lingkungan

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3 yang karena sifat dan konsentrasinya dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup.

Berikut adalah beberapa dampak serius jika pengelolaan limbah B3 dilakukan secara ilegal:

1. Pencemaran air tanah yang menjadi sumber konsumsi utama warga sekitar.

2. Kerusakan ekosistem lokal yang berdampak pada kesehatan flora dan fauna.

3. Potensi gangguan kesehatan jangka panjang bagi warga, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko penyakit kronis akibat paparan zat kimia berbahaya.

4. Penurunan kualitas tanah yang membuat lahan menjadi tidak produktif dan berbahaya bagi pertanian.

Imbas dari kejadian ini, diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut.

Transparansi pihak pengelola sangat dibutuhkan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegakkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Holid/Team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kapolsek Mauk Jadi Pembina Upacara di SMK Permata Kemiri, Sampaikan Pesan Kamtibmas pada Pelajar

Tangerang Raya

Kebakaran PT Sanmaru Penyulingan Oli 2026, Apakah Ada Pelanggaran Prosedur?

Tangerang Raya

Sanksi Menanti Pejabat yang Terlibat Bangunan Tanpa Izin di Cipondoh

Tangerang Raya

Anggaran Besar, Hasil Mengecewakan: Proyek RTH Kemiri Dalam Sorotan

Tangerang Raya

Pemain Dana Bank Berkedok Pengusaha Rayu Lansia 78 Tahun di Lippo Karawaci

Tangerang Raya

Pencerahan Hukum dari Calon Pakar Hukum, Sabar Manahan Tampubolon

Tangerang Raya

Halal Bihalal PT JEMBO Cable Company Pererat Silaturahmi Karyawan dan Manajemen

Tangerang Raya

Lurah Cikokol Monitoring Kebersihan Sampah di Bumi Mas Raya RW 08

Contact Us