NAMLEA, SRN – Pemadaman listrik yang terjadi secara berulang di Kota Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, dalam dua hari terakhir menuai protes keras dari masyarakat. Pasalnya, pemadaman dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan dinilai sangat merugikan pelanggan.
Berdasarkan keterangan warga, pemadaman terjadi pada tanggal 16 Mei sekitar pukul 20.15 WIT hingga 03.20 WIT, dengan durasi kurang lebih 5 jam dan bahkan terjadi sebanyak dua kali dalam satu malam. Selanjutnya, pemadaman kembali terjadi pada tanggal 17 Mei sekitar pukul 18.35 WIT.
Salah satu warga, Nurjannah Rahawarin, menyampaikan bahwa kondisi ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi bawah yang sangat bergantung pada listrik untuk aktivitas sehari-hari.
“Pemadaman ini tidak hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga berpotensi merusak barang elektronik milik masyarakat. Ini jelas merugikan kami sebagai pelanggan,” tegasnya.
Secara hukum, tindakan pemadaman tanpa pemberitahuan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, disebutkan bahwa penyedia tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang baik, andal, dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan mengatur bahwa PT PLN (Persero) wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pelanggan apabila akan dilakukan pemadaman listrik. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka PLN wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat pelayanan yang tidak sesuai.
Dengan demikian, masyarakat menilai bahwa pemadaman listrik yang terjadi di Namlea ini merupakan bentuk kelalaian dalam pelayanan publik yang berdampak langsung pada kerugian masyarakat.
Atas kejadian ini, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT PLN (Persero) Cabang Kabupaten Buru, antara lain:
1. Memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait penyebab pemadaman
2. Memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak
3. Mengganti kerugian atas kerusakan barang elektronik milik masyarakat
4. Melakukan evaluasi terhadap manajemen pelayanan di wilayah Kabupaten Buru
Masyarakat juga menegaskan bahwa apabila tidak ada respon serius dari pihak PLN, maka akan dilakukan aksi besar-besaran di Kantor PT PLN (Persero) Cabang Buru sebagai bentuk protes terhadap pelayanan yang dinilai merugikan rakyat.
“Ini bukan sekadar keluhan, ini adalah tuntutan atas hak kami sebagai pelanggan,” tutup pernyataan tersebut.( Dhetv ).










