TANGERANG, SRN – Teka-teki di balik kedatangan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Dr. Kaonang, S.Sos., M.M., ke Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang pada Rabu (3/6/2026) siang mulai menemukan titik terang. Meski Kaonang memilih irit bicara dan hanya menyebut agenda tersebut untuk “meminta pendampingan”, kuat dugaan langkah ini diambil sebagai respons darurat menyusul mencuatnya karut-marut tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dispora yang belakangan disomasi oleh asosiasi konstruksi.
Berdasarkan dokumen resmi surat jawaban Dispora Kota Tangerang bernomor B/1118/100.3.11.2/V/2026 tertanggal 29 April 2026, pihak dinas kedapatan sempat melakukan “kekeliruan” fatal dalam proses pengadaan dua proyek infrastruktur olahraga strategis, yaitu:
– Paket Pekerjaan Lampu Stadion Cibodas
– Rehabilitasi GOR Nambo Jaya
Aroma kejanggalan mini kompetisi di hari libur. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kaonang tersebut merupakan jawaban atas klaim klarifikasi dan somasi yang dilayangkan oleh DPC Asosiasi Konstruksi Nasional (ASKONAS) dan DPD Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GAPEKNAS) Kota Tangerang pada 22 April 2026.
Dalam surat tersebut, Dispora berdalih bahwa mereka tidak menggunakan metode Lelang/Lelang Cepat, melainkan metode e-purchasing ekatalog-mini kompetisi.
Namun, Dispora tidak berkutik dan terpaksa mengakui adanya sederet kejanggalan dokumen administrasi yang dinilai tidak wajar, di antaranya, jadwal ‘siluman’ proses mini kompetisi ekatalog V6 secara tidak lazim dilaksanakan penuh pada hari libur, yakni sejak Kamis, 2 April 2026 (pukul 14.00 WIB) hingga Minggu, 5 April 2026 (pukul 14.00 WIB).
Syarat tambahan beresiko, adanya penambahan syarat tenaga teknis dengan klasifikasi Ahli Muda Elektrikal, serta sertifikat manajemen mutu dan lingkungan yang disinyalir mengarah pada pengondisian penyedia tertentu. Akibat somasi dan temuan kekeliruan administrasi yang mencolok tersebut, Dispora akhirnya mengambil langkah mundur dengan membatalkan paket kegiatan tersebut dan berjanji mengulang proses pemilihan.
Mekanisme wajar atau upaya berlindung di balik Jaksa? Hubungan kronologis ini langsung memicu spekulasi tajam di tengah masyarakat. Hanya berselang sekitar satu bulan setelah surat pengakuan dosa (pembatalan tender) diterbitkan, Kaonang langsung merapat ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melakukan ekspos pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang, Agung Teja, memang mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut adalah mekanisme ekspos awal sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) atau Surat Kuasa Khusus (SKK).
Namun, yang menjadi catatan kritis publik adalah, mengapa Dispora begitu mendesak membutuhkan pendampingan hukum saat ini? Apakah pengajuan SKK ke Kejaksaan ini murni demi transparansi tata kelola kelanjutan proyek Stadion Cibodas dan GOR Nambo Jaya, atau justru sekadar taktik berlindung (tameng hukum) agar kebijakan dinas ke depan tidak lagi digoyang oleh somasi hukum dan laporan masyarakat?
Sebagai organisasi perangkat daerah yang mengelola uang rakyat, sikap bungkam Kaonang yang kabur dari kejaran wartawan dengan alasan “rapat lain” sangat disayangkan. Ketiadaan rincian mengenai objek proyek yang dimintakan pendampingan hukum kian mempertebal ruang kecurigaan.
Jika Dispora Kota Tangerang berkomitmen pada tata kelola yang bersih dan akuntabel, substansi ekspos di Kejaksaan kemarin seharusnya dibuka secara terang benderang. Publik berhak tahu apakah pendampingan hukum ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengadaan yang sempat ‘cacat’ di hari libur kemarin, atau ada potensi persoalan hukum yang jauh lebih besar yang sedang berusaha diredam oleh Dispora Kota Tangerang. (Manahan)









