Tangerang, SRN – Terdakwa Kristian Dhanu bin Wayan Muniarta divonis selama 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martua Sagala di Pengadilan Negeri Tangerang didampingi dua Hakim anggotanya Rabu 22-3-2026 .
Sesaat setelah Hakim selesai membaca putusan lalu bertanya kepada terdakwa lewat layar monitor karena terdakwa tidak dihadirkan ke persidangan tapi secara online , apakah terdakwa ” menerima ” , pikir pikir atau banding ? .
Terdengar lewat pengeras suara dengan rasa senang terdakwa mengatakan ” TERIMA ” yang mulia ujarnya
Dua Minggu sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Pipit susriana dari Kejaksaan Negeri ( Kejari ) kabupaten Tangerang namun dibacakan Jaksa Monica ,terdakwa dituntut selama 8 bulan karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Hasrifah sebagai pelapor .
Berawal pada hari Sabtu 14-3-2026 sekitar jam 17. 45 WIB korban Hasrifah menerima pesan lewat WA dari terdakwa yang mengatakan ” Cewek sialan ” .
Merasa tidak senang di katakan begitu korban mendatangi rumah terdakwa .
Setibanya disana korban mengetuk pintu rumah terdakwa yang kemudian dibukakan terdakwa .
Selanjutnya korban menanyakan apa maksud perkataanya ” cewek sialan ” itu .
Lalu terdakwa menyuruh korban masuk namun korban tetap menanyakan maksud perkataan tersebut sehingga membuat terdakwa emosi dan langsung melayangkan pukulan tangan kanannya dengan jari terbuka dan mengenai pipi kiri korban Hasrifah .
Selanjutnya korban Hasrifah mengirim pesan WA ke nomor orang tuanya yang jadi saksi di persidangan Jaenudin ( orang tua ) korban dan mengatakan bahwa korban ditampar terdakwa sembari mengirim serlock rumah terdakwa dan mengatakan agar cepat datang .
Korban terus ngomong untuk membuat kembali emosi terdakwa memuncak sampai melayangkan tangannya dengan telapak tangan terbuka sebanyak dua kali mengenai pipi kanan korban , lalu terdakwa mencekik leher korban dari bagian depan sambil mendorong tubuh korban hingga membentur tembok rumah .
Tidak cukup sampai disitu kembali terdakwa menarik tudung ( hijab ) yang dikenakan korban menggunakan tangan kanan kearah dapur sampai kembali ke ruang tamu dekat pintu depan dan menyuruh korban pulang tapi korban tidak mau sampai akhirnya saksi Jaenudin dan Acep Hidayat sampai dirumah terdakwa , selanjutnya terdakwapun dibawa ke Polsek Cisauk .
Saat awak media mengkonfirmasi kasi Pidum Kejari kabupaten Tangerang Hipni , apa yang menjadi pertimbangan hukumnya sehingga tuntutanya begitu ringan ? Kasi Pidum Hipni menjawab lewat WA .
Sudah ada perdamaian dan korban sudah memaafkan .
TIO









