Home / Tangerang Raya

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:31 WIB

Proyek Rp82,8 Miliar Irigasi Cisadane di Bayur Periuk Membahayakan Pengendara, Jalan Licin dan Macet Disorot

Proyek Rp82,8 Miliar Irigasi Cisadane di Bayur Periuk Membahayakan Pengendara, Jalan Licin dan Macet Disorot

KOTA TANGERANG – Suara republik News. com. Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cisadane Tahap II yang berlokasi di Jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Proyek bernilai sekitar Rp82,8 miliar tersebut dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena kondisi jalan yang licin, berlumpur, serta menimbulkan kemacetan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas proyek menyebabkan material tanah dan lumpur terbawa ke badan jalan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan proyek.

Selain persoalan jalan licin dan kemacetan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek dinilai perlu diperketat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, baik terhadap pekerja maupun masyarakat umum.

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada seseorang yang mengaku sebagai Humas dari PT Indotehnik dan Konstruksi Jaya, KSO, bernama Sukatna, terkait kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, serta penerapan K3 di lokasi proyek.

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, Sukatna menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan jawaban.

“Saya tidak bisa menjawab, nanti yang menjawab K3,” demikian jawaban yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, persoalan jalan licin, potensi kecelakaan, keselamatan pengendara, serta keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang semestinya mendapat perhatian dan penanganan segera.

Proyek pemerintah dengan nilai puluhan miliar rupiah seharusnya tidak hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga wajib memastikan aspek keselamatan masyarakat dan pekerja berjalan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban. Pengelola proyek harus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan, termasuk menjaga kebersihan dan keamanan akses jalan yang digunakan masyarakat.

Baca Juga  Viral di TikTok, Dituding Hendak Minta Jatah, Bahar dan Otib Membantah Keras: “Kami Dirugikan dan Akan Tempuh Jalur Hukum”

Kondisi jalan yang licin akibat lumpur proyek berpotensi membahayakan pengendara dan dapat menimbulkan kecelakaan apabila tidak segera ditangani. Karena itu, pihak pelaksana proyek dinilai perlu melakukan pembersihan jalan secara berkala, memasang rambu-rambu keselamatan, mengatur lalu lintas, serta memastikan kendaraan proyek tidak membawa material lumpur ke badan jalan.

Masyarakat pun mempertanyakan pengawasan terhadap proyek tersebut. Apakah pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi terkait telah melakukan pengawasan secara maksimal terhadap penerapan K3 dan dampak aktivitas proyek terhadap pengguna jalan?**

Pasalnya, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta memperhatikan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai langkah konkret yang akan dilakukan untuk mengatasi jalan licin, kemacetan, serta persoalan keselamatan di sekitar lokasi proyek. Ros/ redaksi

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Rehabilitasi SDN Sarakan 1 Besi Bekas, Keramik Tempel, dan Buruh Tanpa APD,Pejabat Tutup Mata

Tangerang Raya

Bangunan Hampir Rampung, Satpol PP Cipondoh Dipertanyakan: Sudah Berkali-kali Dilaporkan, Dua Kali Diberitakan, Tetap Tak Ada Tindakan

Tangerang Raya

Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang Diduga Tutup Mata Soal Pemasangan Tower BTS di Pemukiman Padat

Tangerang Raya

Kritik Keras Operasionalisasi Ribuan Koperasi Merah Putih, LBH BONGKAR: Rakyat Butuh Jaminan Keberlanjutan, Bukan Seremonial!

Tangerang Raya

Dinkes Kota Tangsel Pastikan Layanan Kesehatan Optimal Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Tangerang Raya

Menggugat Marwah Walikota Tangerang di Trotoar Cipondoh: Hukum atau Upeti yang Menang?

Tangerang Raya

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah dan Tidak Efektif dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Tangerang Raya

Respon Cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Warga soal Kabel WiFi Diduga Langgar Perda

Contact Us