Home / Tangerang Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:27 WIB

ADA APA DENGAN SATPOL PP? BANGUNAN DI DUGA ILEGAL DI CIPONDOH MULUS HINGGA 80℅

TANGERANG – Suara republikNews. Com – Lagi-lagi dugaan tebang pilih dalam penegakan Perda terjadi di Kota Tangerang. 7/8/2026

Sebuah bangunan Minimarket yang berlokasi di Jl. Kihajar Dewantoro No.6a, Kel. Gondrong, Kec. Cipondoh terpantau hampir rampung pembangunannya. Namun diduga kuat bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung / PBG.

Ironisnya, meskipun warga dan media sudah melaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang, hingga saat ini belum ada tindakan apapun. Bangunan terus dikebut.

BISIK-BISIK WARGA: ADA APA DENGAN SATPOL PP?
Kekecewaan warga memuncak. Pasalnya, jika yang melanggar adalah warung kecil di pinggir jalan, Satpol PP langsung main bongkar tanpa kompromi.

“Alasannya warung kecil, ga ada duit. Giliran minimarket gede, bangunannya udah mau jadi malah didiemin. Malu dong Pak, aparat penegak Perda kok kerja lihat status” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa 04/08/2026.

Bisik-bisik warga pun mulai terdengar. “Jangan-jangan Satpol PP sudah…” Kalimat itu menggantung dan menjadi tanda tanya besar publik.

MELANGGAR ATURAN JELAS
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo PP No. 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG.

Jika dilanggar, sanksinya jelas:
1. Sanksi Administratif: Teguran, penghentian sementara, pembongkaran, denda 10% dari nilai bangunan
2. Sanksi Pidana: Pasal 44 UU Bangunan Gedung, pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 50 Juta

Selain itu, Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewajiban menindak setiap laporan masyarakat sesuai Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018.

DESAKAN: JANGAN PILIH KASIH!
Media Suara republik mendesak Walikota Tangerang dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang untuk segera:
1. Menyegel dan menghentikan pembangunan minimarket tersebut
2. Memeriksa dugaan pembiaran dan adanya “main mata” di internal Satpol PP
3. Menindak tegas tanpa melihat status pemilik. Hukum harus sama untuk warung kecil dan minimarket besar

Baca Juga  Dugaan Bau Amis Korupsi Proyek Penataan Lingkungan Asrama Haji Tangerang Rp21,5 Miliar, Pekerjaan Disorot Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat ke Satpol PP akan hilang. Jangan sampai ada istilah ‘ada uang lancar, ga ada uang gusur'” tegas Tim Investigasi Suara Republik,

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke Satpol PP Kota Tangerang dan pemilik bangunan belum mendapat jawaban.(Rosita/ team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar RDP Bersama BHP2HI Bahas Kinerja Gakumda Satpol PP

Tangerang Raya

Lapak Bekas Minyak Goreng Ilegal di Copondoh, Kota Tangerang, Dibongkar

Tangerang Raya

HUT Ke-7 SPS Meriah, Penuh Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim

Tangerang Raya

Camat Pondok Aren,Resmi Membuka Rana Ground Parigi

Tangerang Raya

Acara Rutin Tahunan Direktur PT GJU,Gerinda Jaya Utama Santunin,yatim dan Dhuafa.

Tangerang Raya

Terendus Praktik Mafia Pertalite, Oknum SPBU di Tangsel Diduga Terlibat Permainan BBM Subsidi

Tangerang Raya

TPA Cipeucang Di Demo Warga

Tangerang Raya

PT PCM Kabel Indonesia Diduga Langgar Hak Buruh: Dipecat Sepihak, Gaji Tak Dibayar dan Diminta Hapus Berita

Contact Us