TANGERANG, SRN — Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan tanpa izin di Jalan Raya Dadap RT 001/RW 004, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru yang kian memanas.
Pada Selasa (29/9/2026), tim penyidik Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang memimpin langsung kegiatan penelitian lapangan dan pengujian fisik di lokasi sengketa.
Agenda ini mengacu pada Surat Kapolres Metro Tangerang Kota Nomor B/3298/IX/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 25 September 2026.
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 391, Pasal 394, dan/atau Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Hadir di lokasi sengketa di antaranya Koordinator Pendaftaran BPN Kabupaten Tangerang Pak Cucu, Lurah Dadap H. Saduni, S.Sos., serta jajaran penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dua Surat Kelurahan Tegaskan Buku C No. 232/1 dan Girik 416 Fiktif/Tidak Terdaftar
Kuasa Hukum Pelapor (Teguh Wijoyo), I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H. dari Law Firm Prambanan Agung, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk membongkar keabsahan klaim kepemilikan yang diajukan pihak terlapor.
Menurut Nyoman, fakta lapangan dan dokumen instansi setempat semakin menyudutkan posisi terlapor.
Berdasarkan Surat Keterangan Resmi Kelurahan Dadap Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan Nomor 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 yang ditandatangani Lurah H. Saduni, S.Sos.,
Pihak kelurahan secara tegas menyatakan bahwa, dokumen Buku Huruf C No. 232/1 maupun Girik 416—baik dokumen asli maupun salinannya—TIDAK DITEMUKAN dalam Buku C Kelurahan Dadap.
Temuan ini menjadi bukti krusial bagi penyidik untuk menguji dugaan fabrikasi/manipulasi alas hak yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan sebelumnya.
Fakta dokumen BPN, sertifikat terlapor ternyata sudah dibatalkan sejak september 2025. Kritisi tajam tertuju pada legalitas klaim kepemilikan pihak terlapor (Awing, dkk). Berdasarkan lampiran dokumen Nota Keberatan Pembatalan Sertifikat resmi dari Kanwil BPN Provinsi Banten (Surat No. MP.01.02/1321-36.100/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025).
Sertifikat telah fibatalkan, sertifikat rlektronik NIBEL 28.04.000009170.0 atas nama Awing, Dkk (luas 12.107 m²) telah resmi DIBATALKAN berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025 tanggal 24 September 2025.
Alasan pembatalan BPN membatalkan sertifikat tersebut karena terbukti mengalami Cacat Administrasi dan atau Cacat Yuridis. Keberatan ditolak, lermohonan keberatan yang diajukan pihak Awing ditolak BPN Banten karena dinyatakan kadaluarsa atau melewati batas waktu 21 hari kerja sesuai Pasal 77 UU No. 30 Tahun 2014.
“Artinya, secara yuridis admistratif di Kementerian ATR/BPN, klaim hak atas nama Awing, dkk sudah gugur dan tidak berdasar hukum. Pihak Terlapor Menolak Tudingan. “Kami Korban Mafia Hukum dan Mafia Tanah!” tegas Jacksany.
Di sisi lain, Jacksany selaku kuasa hukum Awing (terlapor) melontarkan pembelaan keras dan balik mengkritik proses hukum yang berjalan. Jacksany menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah yang justru menjadi korban permainan oknum.
> “Klien kami (Awing) yang kini berstatus terlapor justru merupakan korban kebiadaban mafia tanah dan mafia hukum yang mencoba merampas hak tanah masyarakat!” ujar Jacksany.
Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penetapan dan pembatalan status tanah tersebut serta berjanji akan melakukan perlawanan hukum atas segala tindakan yang dinilai merugikan kliennya.
Konsistensi penegakan hukum diuji. Langkah tegas penyidik Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota dan BPN Kabupaten Tangerang dalam turun langsung ke lapangan patut diapresiasi guna memberikan kepastian hukum. Namun, publik menunggu keberanian kepolisian dalam mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
Bagaimana sertifikat sempat terbit atas nama Awing dkk jika dasar alas haknya (Buku C dan Girik) tidak terdaftar di kelurahan? Apakah ada keterlibatan oknum internal/sindikat mafia tanah yang bermain di tingkat administrasi awal?
Dengan bukti pembatalan sertifikat dari Kanwil BPN Banten serta Surat Keterangan Kelurahan, penyidik dituntut bertindak objektif, transparan, dan tidak tebang pilih agar lokasi sengketa segera mendapatkan kepastian hukum yang sah. ( MT )










