NAMLEA, SuaraRepublikNews. Com-Dukungan terhadap keberadaan Pos Pengamanan (Pos Pam) TNI di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru, datang dari berbagai elemen masyarakat yang mengharapkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru memandang bahwa keberadaan Pos Pam TNI harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, stabilitas keamanan, serta upaya negara memastikan proses penataan dan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara konstitusional, kehadiran aparat negara di kawasan pertambangan memiliki relevansi strategis dalam menjaga keamanan, mencegah potensi konflik, serta menciptakan ruang yang kondusif bagi pelaksanaan kebijakan penataan pertambangan. Hal ini menjadi semakin penting dalam konteks Gunung Botak, yang memiliki kompleksitas persoalan sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pertambangan.
PMII Buru menegaskan bahwa penataan Gunung Botak tidak boleh semata-mata berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga harus menjamin kepastian hukum, perlindungan masyarakat, pemulihan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi rakyat.
“Keberadaan Pos Pam TNI perlu dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas agar proses penataan pertambangan dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab, sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” demikian sikap PMII Buru.
Terhadap pihak-pihak yang menolak keberadaan Pos Pam TNI, PMII Buru menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, setiap argumentasi maupun kritik hendaknya dibangun berdasarkan fakta, kepentingan masyarakat luas, dan pertimbangan hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Pada prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum dalam proses penataan kawasan Gunung Botak. Setiap aktivitas pertambangan harus tunduk pada mekanisme perizinan, ketentuan lingkungan hidup, serta regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan tidak diskriminatif.
PMII Buru mendukung penataan Gunung Botak yang berorientasi pada kepentingan rakyat, kepastian hukum, dan masa depan Kabupaten Buru. “Gunung Botak harus ditata, bukan dipolitisasi. Keamanan terjaga, lingkungan dipulihkan, dan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari pengelolaan sumber daya alam,” tegasnya. ( Dhet ).










