Panitia Pilkades meninggalkan polemik terhadap Kandidat yang berkompetisi, digugat para kandidat (Jumat /10/12/2022 ).
Namlea ,- SuaraRepublikNews.co.-Meskipun Pesta demokrasi rakyat Pemilihan
Kepala desa 41 desa di sembilan kecamatan Se-Kabupaten Buru telah berakhir pada ,6/12/2022,
Kemarin .Namun meninggalkan polemik terhadap Kandidat yang bertarung dikompetisi tersebut.(Jumat /10/12/2022.)
Panitia Pilkades Desa Lala Diduga meloloskan satu calon yang saat pendaftaran menggunakan Keterangan Ijazah hilang dari Kepolisian .
“Pernyataan ini disampaikan Kandidat Amirudin Soamole di kediaman kepada media ini ketika dimintai konfirmasi ,Jumat , 9/12/2022 ,pukul ,11:30 WIT .
“Dikatakannya, diduga panitia Pilkades desa Lala,sengaja meloloskan Sumarno kolang susu
untuk mengikuti kompetisi Pilkades .” Pasalnya yang bersangkutan Sumarno sewaktu pendaftaran tidak memakai Ijazah asli Formal foto chopy telah dilegalisir tapi Surat keterangan hilang .Keluhnya .
Kaitan dengan hal itu ,Sekertaris panitia ,Lutfi Siompo bahwa Pendaftaran menggunakan Surat keterangan Kepolisian telah sesuai Perbup .pernyataan itu saat kami bertiga konfirmasi dengannya di Sekretariat panitia bulan lalu.
“Kami bertiga kandidat siap melaporkan hal ini kepihak PTUN Ambon agar kedepan
nanti tidak terulang kembali ujarnya.
“Dibenarkan oleh Jubair ,tentang Sumarno Mendaftar memakai Surat keterangan kepolisian Bukan Ijazah Asli Foto Copy , kami bertiga calon ,Amirudin Soemole , Rajab Umatugi dan saya pernah konfirmasi terhadap panitia dirapat penambahan waktu Screning ,Sempat didengar pendamping ,Saya tidak bisa jelaskrn ,Ia kuatirnya nanti dibilang ada keberpihakan tetapi yang disampaikan calon tadi Bisa dijadikan bahan rujukan untuk diputuskan oleh panitia .Ingat Jubair .
“Saya pribadi selaku calon , berjiwa besar dan Iklas Menerima perolehan suara Rifal Kami
Saudara Sumarno .dinyatakan Calon terpilih sebagai kades Lala “Niat Kami bertiga telah komitmen untuk melaporkan hal ini kepihak terkait karena ini sangat merugikan Warga dan kami selaku Calon.tegasnya.
Awalnya ketua panitia Pilkades Desa Lala ,Marjan Sangaji,S,Pd
membantah ,Kalau selama tahapan pendaftaran tidak pernah panitia dikonfirmasi apalagi sampai tiga kali.” Jawabnya Kepada media ini Saat ditemui di sekertariat ,Jumat ,9/12/2022.
Pernyataan Marjan diklarifikasi Sekretaris panitia Lutfi Siompo yang mebenarkan pernah panitia konfirmasi terkait Hal itu dalam rapat Penambahan waktu Scereihing dibulan kemarin sanggahnya
“Menanggapi pernyataan para Calon Panitia Tetap mengacuh dengan Perbup nomor 15 Tahun 2022 ,pasal 37 ayat 3 poin 2 ,
calon mendaftar dengan photo chopy Ijazah Formal Tingkat SD ,SMP Sampai ijazah terakhir telah dilegalisir ,bagi yang tidak mampu menunjukan bisa dikeluarkan surat keterangan dari pejabat berwewenang setempat bagi tidak ada ijazah Asli jelasnya.
“Sumarno selaku Cakades dibenarkan setiap sekolah mulai dari tingkat ,SD,SMP SMA dan dibuktikan dengan keterangan tertulis dan dilegalisir oleh masing masing sekolah .keterangan ini disampaikan terpisah oleh Daeng Pahe selaku bagian Prefikasi panitia .Pernyataan ini disampaikan Daeng Pahe dimintai konfirmasi di kantor desa Lala.
“Awalnya awak media tidak diperkenaan untuk mengambil Foto dokumen Milik Sumarno namun, Belakangan diperbolehkan nampak terlihat dokumen tersebut agak kusam terutama di warna
tiinta Cap legalisirnya.
” komentar apapun tidak bisa disampaikan dan Panitia telah melarang agar saya jangan memberikan keterangan kepada siapa saja..Diam saja tunggu saja pelantikan .Sumarno agak
angkuh. dan kasar kepada awak media saat dimintai konfirmasi. dikediamannya.9/12/2022. Didesa
Lala .walaupun awalnya telah meminta ijin dengan baik-baik .
Marjan Sangaji kembali dikonfirmasi terkait pernyataan Sumarno melalui Akun WhatsApp tidak direspon hingga berita ini ditayangkan .
(Tim /urnal Maluku)










