Buru, Suararepubliknews.com – Apresiasi masyarakat adat Petuanan Kaiely terhadap Danpos Anhoni Kaku Lea, Letda Inf Muhamad Lutfi Tianotak, memicu perbincangan tentang peran militer dalam menjaga stabilitas lokal dan pengelolaan tambang di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pada Jumat, 12 Juli 2026, Raja Kaiely dan warga menyampaikan penghargaan langsung kepada Letda Lutfi atas perannya menengahi konflik keluarga dan ketegangan antarwarga di wilayah adat tersebut.

Peristiwa itu berlangsung di kawasan Gunung Botak, yang dikenal sebagai pusat aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI sejak sekitar 2011, dengan masalah lingkungan terkait penggunaan merkuri dan perselisihan klaim lahan antara komunitas adat dan pihak luar.
Dokumen lapangan dalam laporan menyebutkan bahwa pendekatan humanis yang dijalankan Danpos membantu meredakan ketegangan jangka pendek, karena pendekatan itu membuat aparat tampak lebih sebagai bagian dari masyarakat, bukan hanya sebagai pihak penegak.
Pihak Yonif 865/Satria Manewata menegaskan bahwa Pos Anhoni Kaku Lea ditempatkan untuk menjalankan pembinaan teritorial dan mediasi komunitas sebagai upaya menjaga stabilitas; pernyataan resmi satuan mencatat, “Pos kami melakukan pendekatan kultural dan mediasi untuk mengurangi konflik horizontal, tanpa menggantikan fungsi penegakan hukum.”
Secara administratif, dokumen pemda dan penugasan menyatakan bahwa peran TNI bersifat pembinaan teritorial, sedangkan penindakan terhadap PETI merupakan kewenangan Polri, dan urusan perizinan ada pada pemerintah daerah dan pusat.
Kepolisian Daerah setempat menegaskan secara resmi bahwa penyidikan dan penertiban PETI berada di ranah Polri, dan setiap operasi penindakan harus berdasarkan koordinasi terpadu. “Kewenangan penyidikan ada pada Polri; sinergi dengan TNI bersifat dukungan teritorial dan mediasi komunitas,” kata pejabat operasional Polri yang menangani wilayah itu dalam pernyataan resmi.
Dari sisi penuntutan, Kejaksaan Tinggi Maluku mengingatkan pentingnya dokumentasi penyidikan yang utuh untuk melanjutkan berkas ke tahap penuntutan. Kepala Seksi Pidana Umum di kejaksaan provinsi menyampaikan bahwa intervensi lapangan yang tidak terprosedur dapat membuat berkas bermasalah dan menunda proses hukum.
Secara hukum, menurut keterangan singkat Prof. Dr. Andi Prasetyo, ahli hukum tata negara dan pidana, TNI berwenang melakukan pembinaan teritorial dan mediasi, namun tidak menggantikan fungsi penyidikan yang diatur KUHAP. “Keterlibatan harus transparan agar tidak mengaburkan bukti atau mempengaruhi proses hukum,” ujarnya.
Laporan strategis menilai bahwa efek stabilitas akibat mediasi Danpos bersifat nyata dalam jangka pendek, namun bukti independen tentang penurunan aktivitas PETI jangka panjang masih terbatas; klaim penurunan PETI belum dapat diverifikasi sepenuhnya, demikian catatan tim peneliti.
Dokumen operasi kepolisian dan catatan pemda menunjukkan ada beberapa operasi penertiban antara 2022 dan 2025, namun belum terdapat data kuantitatif yang meyakinkan bahwa aktivitas PETI di Gunung Botak turun permanen; hal ini menjadi catatan penting bagi evaluasi kebijakan ke depan.
Kelebihan model mediasi personel teritorial adalah kemampuan meredam konflik akibat klaim adat dan distribusi manfaat tambang, namun model ini juga rentan: ketergantungan pada figur individu membuat stabilitas rapuh bila terjadi mutasi, dan kedekatan TNI dengan kelompok lokal bisa dipersepsikan sebagai bias terhadap aktor tertentu.
Secara praktis, koordinasi yang kurang rapi antara TNI, Polri, dan Pemda berisiko menunda penyidikan, mengaburkan jejak bukti, atau menimbulkan kebingungan peran saat operasi penertiban diperlukan, menurut analisis laporan dan pernyataan pejabat kejaksaan.
Di lapangan, warga menyatakan rasa aman dan dihargai ketika Danpos hadir. Seorang tokoh masyarakat Petuanan Kaiely mengatakan, “Kami merasa aman dan dihargai, beliau hadir bukan hanya sebagai aparat, tapi bagian dari kami,” ungkap yang terekam dalam laporan lapangan.
Namun para pengamat menekankan perlunya verifikasi independen atas klaim keberhasilan, termasuk pengukuran kuantitatif aktivitas PETI dan evaluasi dampak lingkungan akibat merkuri, sebelum model ini direkomendasikan direplikasi di wilayah lain.
Rekomendasi praktis yang diajukan laporan dan didukung oleh pejabat daerah meliputi evaluasi internal Pos Anhoni dalam 30 hari, pemetaan konflik komprehensif dalam 90 hari yang melibatkan Pemda, Polri, TNI, dan tokoh adat, serta pilot tata kelola tambang berbasis adat dalam satu tahun yang mencakup legalisasi terbatas, mekanisme bagi hasil, dan program rehabilitasi lingkungan.
Untuk tindakan langsung, laporan menyarankan notifikasi pra-operasi antar-institusi setiap kali ada rencana penertiban, serta protokol pengamanan bukti yang disepakati bersama agar proses penyidikan dan penuntutan tidak terganggu.
Jika rekomendasi tidak dijalankan, konsekuensinya meliputi potensi menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kembalinya aktivitas PETI, sedangkan penerapan koordinasi dan tata kelola partisipatif berpeluang memperkuat legitimasi negara di wilayah adat dan menata sumber daya lebih berkelanjutan.
Catatan metodologis tetap penting: banyak informasi berangkat dari sumber lokal dan laporan yang seragam, sehingga beberapa klaim, termasuk efektivitas mediasi terhadap penurunan PETI, masih membutuhkan verifikasi independen.
Model mediasi yang dipadu dengan mekanisme hukum yang jelas, protokol koordinasi, dan pengawasan transparan berpeluang memperbaiki tata kelola sumber daya dan menjaga stabilitas sosial, namun implementasinya memerlukan komitmen politik dan sumber daya pengawasan yang nyata. (Dhet)









