Advertorial
H.Tatang Sutisna Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sutisna mengungkapkan pajak-pajak yang dibayarkan oleh warga Kota Tangerang ini akan berujung pada hasil pembangunan di Kota Tangerang dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang secara luas, 12/10/23.
Tangerang, Suararepubliknews.com – Genjot PAD ( Pendapatan Asli Daerah) dan Permudah Para Wajib Pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola lembaga ini yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, reklame, dan air tanah.
Pajak-pajak tersebut diperlukan Pemkot Tangerang dalam membangunan kota berjuluk seribu Industri dan sejuta jasa ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) H.Tatang Sutisna mengungkapkan pajak-pajak yang dibayarkan oleh warga Kota Tangerang ini akan berujung pada hasil pembangunan di Kota Tangerang dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang secara luas.
Karena itu Tatang mengajak masyarakat untuk patuh dalam menyukseskan dan mendukung pembangunan Kota Tangerang lewat pembayaran pajak daerah. Sebab uang hasil pajak daerah yang berhasil dihimpun oleh Pemkot Tangerang digunakan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tangerang.
“Uang pajak daerah tidak kemana-mana, namun kembali kepada masyarakat lewat pembangunan di Kota Tangerang. BAik berupa jalan maupun fasilitas umum dan fasilitas social yang ada di Kota Tangerang,” tuturnya.
Tatang menuturkan, kota Tangerang ini menyatakan dalam rangka merealisasi pajak daerah yang dikelola pihaknya, BPKD gencar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak.
“Sosialisasi cukup gencar kami lakukan. Misalnya pemasangan tapping box pada mesin kasir wajib pajak. Tapping box kami pasang agar tidak ada kebocoran pendapatan. Kami juga memanggil wajib pajak yang tidak melaporkan omzet penjualannya. Selain itu pihaknya juga menindak tegas reklame yang belum membayar pajak dan melakukan pengecekan pada setiap wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai laporan. Kami juga menertibkan umbul-umbul tak berizin bekerja sama dengan Satpol PP,” pungkasnya.
Ditambahkan dalam rangka memudahkan para wajib pajak melakukan transaksi pembayaran pajaknya, BPKD juga terus mempermudah pelayanan pajak lewat aplikasi sistem informasi pajak daerah (SIMPAD) secara online atau digital atau website e-sptpd.tangerangkota.go.id.
“Berkat aplikasi sistem informasi pajak daerah secara online, maka setiap bulannya ada saja laporan data wajib pajak baru. Sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang terus meningkat dengan munculnya wajib pajak baru. Ini mencerminkan iklim investasi di Kota Tangerang sangat baik, karena pemerintah konsen membangun kota ini sebagai kota layak investasi,” kata Tatang.
Untuk kelancaran melakukan unggahan dokumen secara digital yang dibutuhkan oleh website e-sptpd.tangerangkota.go.id dan pajakonline.tangerangkota.go.id, tutur Tatang, para wajib pajak disarankan mengirimkan file berbentuk ekstensi *.pdf dengan ukuran maksimal 2 Mb.
“Sebab jika ukuran yang dikirimkan melebihi batas yang disarankan dan file berbentuk ekstensi lain akan mengakibatkan wajib pajak gagal upload atau gagal terbaca pada aplikasi. Sehingga pembayaran pajak pun akan terhambat,” cetusnya.
(ADV)