Jakarta – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JDL melaporkan seorang wanita SKP ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
“JDL mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Jaksel dalam rangka dugaan perkara tindak pidana pengancaman,” ujar Khusnul Naim SH selaku kuasa hukum JDP melalui pesan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Naim menjelaskan, kliennya mendapat ancaman melalui media sosial (medsos) akun facebook yang bernarasi “Sayembara saya buka bagi yang bisa bawa kepala ini perempuan kehadapan saya, dia tidak tau ijaz menjaga sebuah MARGA (family name) Pakistan. Saya buka sayembara dari sekarang nilai yang saya kasih jutaan bukan receh ratusan ribu”.
Hal itu diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 jo pasal 45 B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain diakun facebook, klainnya juga diancam di Tik Tok berupa “Wanted yaaa sayembara bukan hoax, masih tetap dicari ya, 10 juta cash,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Laporan Polisi Nomor: LP/6153/X/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 16 Oktober 2020.
Kemudian laporan ini dilimpahkan ke Polres Jaksel, berdasarkan surat dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor: B/1926/X/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 22 Oktober 2020.
Dan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/240/IV/2021/Reskrim, tanggal 5 April 2021.
Dalam persoalan ini, pengacara JDL mengapresiasi Polres Jaksel yang telah memproses kasus ini walaupun prosesnya lambat.
“Kami apresiasi Polres Jaksel, karena prosesnya tetap berjalan meskipun agak lambat,” ungkapnya. Sekedar untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor SKP merupakan anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).