Home / Tak Berkategori

Jumat, 23 Agustus 2024 - 02:47 WIB

Drama Pembatalan RUU Pilkada: Antara Putusan Mahkamah Konstitusi dan Manuver Elite Politisi

Rapat Paripurna, Revisi UU Pilkada Batal DPR ikuti putusan MK

Rapat Paripurna, Revisi UU Pilkada Batal DPR ikuti putusan MK

Jakarta, suararepubliknews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang seharusnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah, batal disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, MK melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 telah melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Dalam putusan tersebut, ambang batas yang semula ditetapkan sebesar 20 persen, diturunkan menjadi 7,5 persen. Ini seharusnya membuka peluang lebih besar bagi tokoh-tokoh potensial yang didukung rakyat untuk maju dalam Pilkada.

Putusan MK: Harapan Baru bagi Demokrasi?

Putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi, karena partai politik tidak lagi dibatasi dengan syarat pencalonan yang ketat. Sebelumnya, syarat ambang batas 20 persen membuat banyak tokoh populer yang diinginkan rakyat sulit mendapatkan dukungan dari partai. Contohnya adalah Anies Baswedan di Jakarta, yang meskipun memiliki elektabilitas hingga 40 persen, tidak mendapatkan dukungan partai karena ketatnya syarat pencalonan.

Di Provinsi Banten, Airin Rachmi Diany, mantan Wali Kota Tangerang Selatan yang elektabilitasnya mencapai 77 persen menurut survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), juga menghadapi masalah serupa. Hampir semua partai besar di Banten mendukung kandidat lain dengan elektabilitas jauh lebih rendah, yakni Andra Soni yang hanya mendapatkan 4 persen dalam survei.

Dengan putusan MK ini, diharapkan proses demokrasi akan lebih inklusif, memberikan ruang lebih bagi tokoh-tokoh dengan dukungan rakyat yang kuat, tanpa terhambat oleh syarat-syarat teknis yang kaku.

Aksi Publik: Protes Terhadap Manuver DPR RI

Namun, alih-alih menerima putusan MK, DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) malah mencoba mereduksi dampak putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keputusan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi. Sikap DPR ini memicu kemarahan publik, dengan tagar #KawalPutusanMK dan #PeringatanDaruratIndonesia ramai menggema di media sosial X (sebelumnya Twitter).

Tak hanya di media sosial, sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan untuk memprotes tindakan DPR. Demonstrasi besar-besaran dengan tajuk “Kawal Putusan MK” digelar di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Jogja, dan Semarang. Seperti dilansir dari berbagai sumbe terpercaya, demonstrasi ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, guru besar, hingga influencer nasional seperti Abdur Arsyad, Arie Kriting, Adjiz Do’a Ibu, Sammy Notaslimboy, dan aktor kawakan Reza Rahadian.

Pembatalan Pengesahan RUU Pilkada: Kuorum yang Tak Tercapai

Aksi-aksi protes tersebut mungkin memberikan tekanan, namun DPR RI pada akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada bukan karena protes, melainkan karena ketidakhadiran anggota dewan yang cukup untuk mencapai kuorum. Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menyatakan bahwa tidak cukup waktu untuk menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjelang pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah pada Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang.

Dengan kondisi ini, jika tidak ada perubahan signifikan, pelaksanaan Pilkada serentak akan tetap merujuk pada putusan MK yang telah menurunkan ambang batas pencalonan. Keputusan ini akan berdampak besar pada dinamika politik lokal di seluruh Indonesia, membuka peluang lebih besar bagi tokoh-tokoh dengan dukungan kuat dari rakyat untuk maju sebagai calon kepala daerah. (Stg)

Share :

Baca Juga

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024
(PJ) Bupati Aceh Barat Melaksanakan Sholat Idul Fitri Bersama dengan Forkompinda
Tutup Gebyar Maulid Nabi SAW, Asisten I Setda Muba Bagikan Hadiah Buat Pemenang
Mitos dan Fakta Stevia: Apakah Stevia Lebih Baik daripada Gula Biasa?
Prediksi Laga PSV vs Shakhtar Donetsk: Duel Perdana yang Krusial di Liga Champions
Polresta Cirebon Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Masjid Al Ikhlas Tukmudal

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 101 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Harian Sumeks Sowan ke Bupati, Gelar podcast Giat Ngobrol Bareng

Contact Us