JAKARTA, SRN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Praktik rasuah ini diduga berlangsung sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam keterangannya pada Kamis (22/10/2026), pihak KPK mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dari lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Pihak oknum pejabat/pegawai diduga meminta sejumlah fee secara paksa kepada para vendor pelaksana proyek.
Permintaan tersebut diiringi ancaman bahwa penyedia jasa atau vendor yang menolak menyerahkan fee tidak akan diberikan alokasi proyek kembali pada masa mendatang, untuk engadaan barang dan jasa jadi sarang korupsi.
KPK mencatat bahwa tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi jenis perkara terbanyak kedua yang ditangani komisi antirasuah, dengan total mencapai 446 perkara. Sebagai langkah preventif guna mencegah penyimpangan berulang pada infrastruktur strategis, KPK berkolaborasi dengan:
– LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
– BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
– Inspektorat Pemerintah Daerah
Pendampingan secara intensif terus dilakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan berjalan akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik pemerasan maupun suap. Proses hukum terhadap para tersangka saat ini terus berjalan di KPK guna pendalaman materi perkara serta penghitungan potensi kerugian negara. ( MT ).










