Suararepubliknews.com Tulungagung 04/07/2022,, Hukum kausalitas secara etimologi merupakan hukum keniscayaan bagi alam semesta, dan merupakan fitrah manusia untuk memahaminya bahwa setiap akibat/peristiwa merupakan hasil dari sebuah sebab maupun akibat. Dan manusia sebagai obyeknya akan selalu menjadi bagian integral dari proses ini. Oleh sebab menebang pohon lindung maka mengakibatkan banjir-erosi dst, anggap saja demikian konkretnya. Dalam teks editorialpun kita mengenal konteks ini, selalu kehidupan kita diawali dengan “jika, bila, oleh karena, maka, sebab…..”.
Para ahli merumuskan, secara teoritis kausalitas memiliki beberapa prinsip yang menyatakan bahwa (a) setiap kejadian memiliki sebuah sebab; (b) sebab dari setiap kejadian adalah kejadian sebelumnya; (c) akibat harus mengikuti sebab tersebut, (d) sesuai dengan aturan universal absolut; (e) bukan dari pengalaman tetapi dari apriori.
Prinsip ini menjadi menarik menjadi sebuah topik opini bila dikaitkan dengan isu isu update dalam kehidupan hukum kita akhir akhir ini, khususnya terkait regulasi Polri menyangkut penerapan ETLE di kota kita, aktivasi ETLE sebenarnya sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut tak hanya mencantumkan butir-butir aturan yang harus dipatuhi selama berkendara tetapi juga mencantumkan sanksi dan denda bagi pelanggarnya. Beberapa kelebihan yang disajikan oleh sistem tilang elektronik ini menurut para ahli TI yang paling krusial adalah (1) minimnya peran manual dalam rangkaian sistem tilang dan pembayaran dendanya, data tilang akan langsung terkoneksi dengan back office, sehingga diperoleh data yang akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan TAR dan de merit system, koneksitas perbankan dan sekali4us pengadilan sebcgai pemutus nominal (2) minimalisir tilang secara subyektif dan praktek praktek pungli oleh oknum polantas oleh karena mampu menyertakan bukti2 valid soal foto pelanggaran.
Walaupun diluar itu semua teknologi tetaplah memiliki kelemahan.
Namun, yang lebih epik lagi menurut penulis, dengan ETLE ini dorongan masyarakat untuk juga mengawasi kinerja polisi secara umum meningkat drastis pula. Dan ini adalah trend positif bagi sebuah tatanan pemerintahan/negara dalam konteks gakkum, bahwa hukum bukan kekuasaan semata. Fenomena ini pula lah sebagaimana yang menjadi topik pada tulisan kali ini, yaitu terselenggaranya kausalitas positif antara masyarakat dan polisi untuk SALING KONTROL-SALING MENGAWASI. Betapa tidak ketika standart pengawasan diperketat maka akan terjadi keteraturan/kedisiplinan pengendara, begitu pula dengan polantas ; karena memperketat maka pengawasan kepada kinerja kepolisian juga potensial standart pengawasan dan daya kritis masyarakat otomatis meningkat pula.
Hubungan saling kontrol ini yang sebenarnya akan mengangkat marwah hukum kita. Adalah ketika semua berawal dari cita cita keadilan, yaitu sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Secara terminologi, cita cita adil mengandung makna suatu sikap yang bebas dari ketidakjujuran dan diskriminasi. Akhir kata, marilah kita saling mengawasi. Wassalam
(Penulis tanpa gelar)