Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Kasus Korupsi Alkes Buru, Mantan Plt Kadinkes Ditahan, Anggaran Rp9,6 Miliar Masih Bermasalah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa fasilitas pelayanan kesehatan Mini Central Oxygen System di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada tahun 2021

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa fasilitas pelayanan kesehatan Mini Central Oxygen System di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada tahun 2021

Penyidik Tetapkan Tersangka Baru, Rp6,4 Miliar Masih Jadi Tanggungan

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa fasilitas pelayanan kesehatan Mini Central Oxygen System di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada tahun 2021. Tersangka baru tersebut adalah IU alias Is, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru periode 2021-2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (14/11/2024). Dalam konferensi pers yang digelar di Ruppatama Reskrim Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Maluku, didampingi oleh Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus, Kompol Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dan Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda Haurissa, menjelaskan bahwa IU sudah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Pengembangan Kasus: Tiga Tersangka Terjerat

“Penambahan satu tersangka ini adalah hasil pengembangan kasus yang sama, dengan dua tersangka sebelumnya yaitu Jumadi dan Atong,” ungkap Kombes Pol. Hujra Soumena. Tersangka IU saat ini diketahui bekerja sebagai staf di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Buru.

 

Peran IU dalam Kasus Korupsi

Menurut Kombes Hujra, peran IU sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat krusial. “Pada Juni 2021, IU menandatangani kontrak pengadaan enam unit Mini Central Oxygen System dengan anggaran Rp9,6 miliar. Pengadaan itu diselesaikan oleh PT. Sani Tiara Prima hanya dalam sembilan hari,” jelasnya.

Pekerjaan pengadaan selesai pada November 2021, dan Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp9,6 miliar diajukan. Namun, kondisi keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru saat itu defisit, sehingga anggaran untuk pengadaan tersebut dijadikan hutang yang dibebankan ke tahun 2022.

SPM Bermasalah dan Dokumen Tidak Lengkap

Pada Februari 2022, IU kembali mengajukan SPM, tetapi dokumen dinyatakan tidak lengkap saat dikoreksi. “Pengajuan SPM pertama dan kedua menggunakan nama PT. Sani Tiara Prima. Namun, pada Maret 2022, SPM diajukan kembali dengan mencantumkan dua nama perusahaan, yakni PT. Sani Tiara Prima dan PT. Sani Medika Jaya,” beber Kombes Hujra.

Yang lebih mencurigakan, PT. Sani Tiara Prima tidak mencantumkan nomor rekening. “Nomor rekening yang tercantum justru atas nama PT. Sani Medika Jaya. Seharusnya pengguna anggaran yang juga merangkap sebagai PPK melakukan pengecekan agar anggaran benar-benar ditransfer kepada penyedia yang sah,” jelasnya. Akibatnya, pembayaran justru disalurkan ke rekening yang berbeda.

Kerugian Negara: Rp6,4 Miliar Belum Terbayar

Dari total anggaran Rp9,6 miliar, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru baru membayar Rp3,2 miliar, meninggalkan hutang sebesar Rp6,4 miliar. “Karena kelalaian tersebut, kemarin IU resmi kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,” tutup Kombes Hujra.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Prediksi Peru vs Uruguay: Kualifikasi Piala Dunia CONMEBOL 2024 di Lima, Uruguay Targetkan Tiga Poin untuk Jaga Peluang Lolos
Babinsa Koramil 1506/03 Airbuaya Monitoring Kegiatan Posyandu
Mengenal Apa dan Kapan Pelaksanaan E- Coklit Pilkada 2024.
7 Kebiasaan Sehat untuk Mencegah Pembesaran Prostat
Cara Minum Cuka Apel Untuk Diet Turunin Berat Badan, Bisa Jadi Andalan Loh!
Masuk Bursa Capres NasDem, Bagaimana Kans Erick Thohir dan Jenderal Andika?
Reklame Duta Indah Starhub Tidak Kantongi Ijin, Tetap Berdiri, Kangkangi Perda Kota Tangerang
Pejabat OKUT Alami Rotasi Jabatan

Contact Us