Home / Tak Berkategori

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:05 WIB

Ketua Umum Faksi Lebak Ikut Bicara Terkait Putusan MK

Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd.,

Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd.,

Lebak, suararepubliknews.com – Perlu kita ketahui Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan sebagian permohonan Putusan dari partai Buruh dan Partai Gelora dengan amar putusan MK no 60/PUU/XXII/2024 tepatnya pada hari Selasa (20/08/2024).

Dalam putusan tersebut minimal calon kepala daerah berumur 30 tahun dan dari Parpol pengusung calon tidak harus 20 persen dari jumlah kursi DPRD .

Saat di temui di tempat aktifitasnya Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komisariat Daerah (KOMDA Lebak) Asma Sutisna, S.Pd., mengatakan kepada awak media “Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kekuatan hukum final dan mengikat, artinya tidak dapat diganggu gugat dan harus dijalankan oleh semua pihak. Karena itu, putusan MK tidak bisa dikaji dan di analisis atau diubah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau mekanisme lainnya,ucapnya. Rabu (21/08/2024)

A.Sutisna menambahkan dalam pembicaraannya” “Namun, jika putusan MK berdampak luas dan dianggap memerlukan penyesuaian lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah atau DPR dapat meresponnya dengan cara atau mekanisme harus di tempuh: yaitu Membuat Undang-Undang Baru DPR bersama pemerintah dapat membuat atau mengamendemen undang-undang yang relevan untuk menyesuaikan atau menindaklanjuti putusan MK. Namun, perubahan ini harus tetap sejalan dengan putusan MK.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)*: Perpu dapat dikeluarkan oleh presiden dalam situasi darurat atau mendesak, tetapi Perpu ini tidak boleh bertentangan dengan putusan MK. Perpu dapat mengatur hal-hal yang belum diatur atau sebagai respons terhadap implikasi dari putusan MK, namun substansi dari putusan MK itu sendiri tetap harus dihormati.

Revisi Peraturan Pelaksana Pemerintah bisa menerbitkan atau merevisi peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyesuaikan regulasi yang lebih teknis dengan putusan MK.

Penyusunan Aturan Baru Apabila putusan MK mengakibatkan kekosongan hukum atau memerlukan aturan baru, maka DPR atau pemerintah dapat menyusun peraturan baru yang sesuai.

Intinya, putusan MK tidak bisa diabaikan atau dianalisis ulang melalui Perpu atau mekanisme lain. Upaya untuk menyesuaikan peraturan pemerintah yang ada atau membuat peraturan baru harus tetap mematuhi putusan MK yang telah dikeluarkan.Pungkasnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Penghargaan Danrem Wijayakusuma Untuk Babinsa Pekalongan dan Warga Masyarakat Kota Pekalongan

Banten

PT Samudera Banten Jaya dan Jawara Banten Bersatu Dukung Pembangunan Mushola SMA Negeri 3 Cibeber
Jam’iyah Batak Muslim Indonesia DPD Seluma Bengkulu, Pengajian Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
MASA PERSIAPAN MENANTI GELOMBANG KE TIGA COVID-19(OMICRON)
Dugaan Kuat Jual Beli Tanah Uruk pada Proyek Jalan di Gondrong: Sebuah Skandal di Balik Pembangunan Kota Tangerang
Aliansi Mahasiswa Batabual Tagih Janji Politik 100 Hari Kerja Bupati Buru,Hingga  Kejar-kejaran dengan Aparat.

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Buka Pelatihan Pandai Berhitung bagi Guru dengan Metode GASING
Laznas LMI Kirim Tim Relawan Peduli Banjir Banyuwangi

Contact Us