Polisi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Judi Online dengan Ribuan Rekening Penampungan
Jakarta, suararepubliknews.com – Markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat, yang telah beroperasi sejak 2022, berhasil diungkap polisi. Selama lebih dari dua tahun, sindikat ini diduga telah mengumpulkan lebih dari 4.000 rekening penampungan yang kemudian dikirim ke Kamboja. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengungkapkan bahwa dari markas tersebut ditemukan ribuan resi pengiriman serta perangkat ATM dan ponsel yang dikirim untuk keperluan judi online lintas negara.
Temuan Ribuan Resi dan Ponsel Penghubung Judi Online
Polisi menemukan sekitar 1.081 resi pengiriman yang menunjukkan bahwa tiap paket berisi dua unit ponsel, yang masing-masing telah diisi dengan dua aplikasi perbankan daring. Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam terhadap sindikat ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan judi online, sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam periode 2 tahun 6 bulan ini, kami menemukan bukti berupa 1.081 resi pengiriman. Tiap resi mengirimkan dua unit handphone dengan dua aplikasi m-banking di tiap perangkatnya. Jika ditotal, jumlah rekening yang berhasil terkumpul mencapai sekitar 4.324 rekening,”
ungkap Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (8/11/2024).
Jejak Pengiriman Melalui Ekspedisi ke Kamboja
Saat ini, pihak kepolisian juga mendalami jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman perangkat rekening ke Kamboja. Dengan menggunakan sistem distribusi yang rapi, para pelaku berhasil mengirim perangkat yang akan dijadikan sarana pembayaran dan penampungan hasil judi online ini.
“Kami juga menyelidiki lebih lanjut ekspedisi yang kerap mengirim paket berupa handphone dan ATM dengan aplikasi m-banking ini ke Kamboja,” imbuh Syahduddi.
Modus Rekrutmen dan Klasterisasi Tersangka
Para tersangka ini mengumpulkan rekening dari masyarakat lokal, terutama dari wilayah Jakarta Barat, seperti Cengkareng dan Tambora, serta di sekitar Jakarta Selatan dan Tangerang. Para pelaku merekrut warga untuk membuat rekening dan ATM yang kemudian disewakan kepada sindikat dengan imbalan uang tunai.
Polisi berhasil mengidentifikasi tiga klaster tersangka dalam kasus ini, yaitu klaster peserta atau pemilik rekening, klaster penjaring peserta, dan klaster pemilik bisnis yang juga menjadi otak utama sindikat ini.
- Klaster Peserta: Terdiri dari dua tersangka yang bertugas menyerahkan rekening mereka kepada sindikat sebagai alat penampungan dana judi online.
- Klaster Penjaring Peserta: Terdapat tiga tersangka yang berperan sebagai perekrut masyarakat untuk memberikan atau menyewakan rekening dengan imbalan tertentu. Rekening yang berhasil didapatkan lalu diserahkan ke tersangka utama, RS.
- Klaster Pemilik Bisnis: Dipimpin oleh tersangka utama berinisial RS, yang bertugas mengumpulkan rekening dan ATM, meng-install aplikasi e-banking pada handphone, dan mengirim perangkat tersebut ke Kamboja.
Sindikat yang Tertata Rapi
Dalam kasus ini, tersangka utama RS menjalankan bisnis jual beli rekening secara terstruktur. Rekening-rekening ini kemudian dihubungkan ke jaringan judi online yang beroperasi di Kamboja.
Dengan terbongkarnya sindikat ini, pihak kepolisian terus memperketat pengawasan atas praktik serupa yang mungkin masih beroperasi di berbagai wilayah. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa jaringan ini benar-benar dihentikan.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










