Garut, suararepubliknews.com – Pada tanggal 28 Agustus 2024 yang lalu, Kepolisian Resort Garut berhasil menangkap tiga pelaku perampokan yang melibatkan modus penipuan rekrutmen ASN. Ahmad, Fahmi, dan Apep, ketiga pelaku yang tertangkap, melancarkan aksi keji mereka dengan merampok dua warga Medan senilai Rp46 juta. Kedua korban yang bernama Nainggolan dan Eviyanti tertipu oleh janji palsu para pelaku yang mengaku bisa membantu proses rekrutmen ASN di KPK.
Kronologi Penipuan dan Perampokan Terencana
Berawal dari komunikasi melalui saluran telepon, para pelaku menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai negeri di berbagai institusi besar seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan. Termakan janji manis tersebut, kedua korban rela melakukan perjalanan jauh dari Sumatera ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, pelaku kembali mengarahkan mereka menuju Garut, tepatnya di kawasan Amerta Vila Cempaka, Tarogong Kaler. Di sinilah skenario keji mereka mencapai klimaks.

AKP Ari Rinaldo, Kasatreskrim Polres Garut
Dengan brutal, para pelaku menodongkan pistol kepada korban saat mereka tiba di Garut. Tak hanya pistol, para pelaku juga mengaku sebagai aparat kepolisian untuk meyakinkan korban agar tidak melawan. “Para pelaku menggunakan dua airsoft gun saat menodong korban. Uang tunai sekitar Rp26 juta, ponsel, serta perhiasan korban senilai total Rp46 juta pun mereka rampas,” ujar AKP Ari Rinaldo, Kasatreskrim Polres Garut.
Pengungkapan Kasus: Polisi Temukan Identitas Wartawan Gadungan
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Garut berhasil membekuk Ahmad, Fahmi, dan Apep. Namun, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini berstatus buron, yaitu Nanda, Budi, dan Yanyan. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk airsoft gun, ponsel, dan satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan. Lebih mengejutkan lagi, polisi menemukan ID card wartawan gadungan di ponsel para pelaku, menambah lapisan kebohongan dalam modus operandi mereka.
Polisi Terus Buru Sisa Pelaku dan Ungkap Jaringan Penipuan
“Saat ini, kami masih mengejar tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah AKP Ari. Dia menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam investigasi ini, terungkap bahwa uang serta perhiasan milik korban telah habis digunakan oleh para pelaku. Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap janji-janji manis yang tidak masuk akal, terutama yang melibatkan proses rekrutmen ASN atau jabatan strategis lainnya.
Polres Garut mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang kian marak terjadi, dan segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. (Stg)









