Home / Tak Berkategori

Senin, 14 November 2022 - 16:00 WIB

Motif dan Kronologi Pembunuhan di Desa Pasaribu Doloksanggul

Doloksanggul, Suararepubliknews.com Motif dan Kronologi pelaku pembunuhan yang ditangkap Sabtu lalu di Lumban Rajasionan, Desa Pasaribu Doloksanggul, Sabtu( 12/11) lalu sudah terungkap Diketahui pelaku M. Munthe tega menghabisi isterinya sendiri N Situmorang dengan sadis.

Kapolres Humbang Hasundutan (Hunbahas) AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H melalui keterangannya saat melaksanakan pres release senin (14/11) di Aula Mapolres, mengatakan kalau kejadian pembunuhan terjadi pada Jumat, (11/11) pukul 10.30 wib lalu. Dan dikatakan awalnya pelaku mengkuti korban ke kamar, lalu pelaku mencekik korban dan langsung menusuk pisau ke leher korban. Dan setelah itu korban ditarik ke dapur, dan di dapur pelaku masih menusuk korban sebanyak dua kali. Dan malam nya pelaku memotong kepala korban sekitar pukul 23. 00 wib. Tidak puas dengan memotong kepala korban, Ia kembali memotong tangan korban untuk direbus dan sudah disiapkan di dalam panci sekitar pukul 04.00 wib.

Dan katanya pelaku memotong kaki korban menggunakan kapak hingga terputus dan membungkusnya dengan selimut lalu membawa ke belakang untuk dibakar. Diketahui, motif tersangka karena sakit hati.

“Karena merasa sakit hati kepada korban dengan perbuatan, dan katanya sering perkataan kasar korban atau sering memaki, dan perlakukan yang tidak layak lah katanya” ujar Muhaimin.

Disinggung mengenai kabar yang beredar pelaku pernah dibawa keluarga ke Rumah Sakit Jiwa, Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba mengatakan kalau hal tersebut masih mereka dalami.

“Ya katanya pernah dibawa ke Medan, pihak keluarganya mengaku pelaku pernah dirawat pada Tahun 2004 lalu selama 2 bulan, dan dibuktikan dengan surat fotocopy, itu pun masih kita lakukan pendalaman, kalau kabar yang katanya sempat dimakan korban itu tidak ada sama sekali, cuman potongan bagian tubuh korban yaitu tangannya yang sudah terpotong potong ada dalam panci berisi air dan garam ” tandasnya.

Master menambahkan, saat pembunuhan tidak ada perlawanan korban, pihaknya bersama tim Polda Sumut masih melakukan pendalaman, dan dikatakan Master dilokasi mereka mengamankan
1 (satu) buah Kapak bergagang kayu, 2 (dua) buah Belati, 1(satu) buah celurit, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih (ada bercak darah) kaus kerah berwarna warni dan jas berwarna abu rokok.

Terkahir Master menambahkan, kalau anak korban dan pelaku sudah didampingi, baik pendampingan dari Polres sendiri dan juga dari Dinas PMD2A Kabupaten Humbahas.

“Syukurlah, sejauh ini keadaan anak yang sudah kami dampingi baik-baik saja dan begitu kejadian, kami sudah langsung melakukan pendampingan”.

Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,”

Sebelumnya diberitakan. Polres Humbahas telah mengamankan pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, setelah melaksanakan olah TKP Korban Kasus Pembunuhan adalah N Situmorang (43), Kristen, Petani, Perempuan, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Sabtu (12/11/2022).

Kepada media ini. Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menjelaskan pelakunya adalah suaminya sendiri yaitu H Munthe, Laki-laki, 44 Thn, Kristen, Petani, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas yang sudah diamankan di Pihak Sat Reskrim Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.15 Wib menurut keterangan saksi melihat pelaku H Munthe, sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya, setelah itu saksi curiga dengan pelaku H Munthe.

Kemudian saksi mengecek kebelakang rumah setelah itu saksi melihat 2 (dua) potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.

Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku memberitahu saksi bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Kepolisian Resor Humbang Hasundutan langsung cek TKP. Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Setelah itu Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melakukan olah TKP.
(Demak S)

Share :

Baca Juga

Rapat Paripurna Pengesahan R-APBD Humbahas 2025 Batal karena Tidak Korum
Membuka Uji Kompetensi Wartawan, Pj. Bupati Lebak : Wartawan Mitra Pemerintah Daerah
Jum’at Curhat Polres Humbahas dan Polsek Jajaran Hadir Untuk Masyarakat

Maluku

Dari Ladang ke Bulog, Polsek Teluk Ambon Dampingi Petani, Jagung Lolos Uji Bulog, Raup Jutaan Rupiah

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Tekankan Disiplin, Integritas, dan Peningkatan Kinerja ASN di Apel Gabungan Tahun Baru 2026,

Maluku

Adi Mambrasar Puji Kiprah Satgas Damai Cartenz, Humanis dalam Pelayanan, Tegas dalam Penegakan Hukum
Persiapan Masa Purna: 59 Anggota Polri dan PNS Polda Maluku Kunjungi Keramba Ikan Walang Marthafons
Meskipun Pahit, Pare Menyimpan Segudang Manfaat Kesehatan yang Luar Biasa

Contact Us