RUU “Assisted Dying” Tuai Dukungan dan Penolakan, Mengupayakan Kematian Bermartabat
London, suararepubliknews.com – Parlemen Inggris mengambil langkah bersejarah dengan menyetujui tahap awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Assisted Dying, yang memungkinkan penderita penyakit parah memilih untuk mengakhiri hidup mereka dengan bantuan medis. Persetujuan ini dicapai dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Jumat lalu (29/11/2024), dengan 330 suara mendukung dan 275 menolak.
RUU ini dirancang untuk memberikan hak kepada individu dewasa dengan penyakit parah di Inggris dan Wales, yang menurut dokter memiliki harapan hidup enam bulan atau kurang, untuk mengakses prosedur eutanasia medis secara legal. Namun, jalan panjang masih harus ditempuh sebelum undang-undang ini diresmikan.
Proses Legislasi yang Menyeluruh dan Emosional
Kim Leadbeater, anggota parlemen dari Partai Buruh sekaligus pengusul RUU ini, menegaskan bahwa proses pengesahan akan melalui tahapan yang mendalam dan penuh kehati-hatian. “Prosesnya akan sangat menyeluruh dan memakan waktu hingga enam bulan lagi. Masih banyak waktu untuk menyelesaikannya dengan benar,” ujarnya kepada BBC, usai debat yang berlangsung selama lebih dari empat jam.
Meski berhasil lolos tahap awal, RUU ini akan dibahas lebih lanjut di House of Commons dan House of Lords, yang dapat melakukan revisi atau bahkan menolak usulan ini.
Pendukung vs. Penentang: Debat yang Membelah Pandangan Publik
Pendukung RUU ini, termasuk Perdana Menteri Keir Starmer, menilai bahwa undang-undang ini menawarkan opsi kematian yang bermartabat bagi mereka yang mengalami penderitaan hebat akibat penyakit. Mayoritas warga Inggris, berdasarkan jajak pendapat, menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini.
Namun, para penentang, seperti Danny Kruger dari Partai Konservatif, menyampaikan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan dan tekanan yang dapat dirasakan oleh individu yang sakit parah. “Mustahil untuk menulis RUU yang sepenuhnya aman,” tegasnya kepada Sky News. Penentang lain menyoroti risiko tekanan sosial bagi pasien yang merasa menjadi beban bagi keluarga, yang dapat memengaruhi keputusan mereka untuk mengakhiri hidup.
Resonansi di Tingkat Nasional dan Internasional
Isu ini telah memicu diskusi luas, melibatkan berbagai tokoh masyarakat, termasuk mantan perdana menteri, pemimpin agama, dokter, hakim, dan aktivis penyandang disabilitas. Skotlandia tengah mempertimbangkan langkah serupa, sementara Irlandia Utara tidak mengajukan RUU semacam itu.
Jika disahkan, Inggris dan Wales akan mengikuti jejak negara-negara seperti Belanda, Belgia, dan Kanada yang telah melegalkan eutanasia. Perubahan ini diharapkan membawa dampak besar terhadap sistem hukum, etika medis, dan pandangan masyarakat tentang akhir hidup.
Suasana Haru di Luar Parlemen
Pendukung eutanasia berkumpul di luar gedung parlemen selama pemungutan suara berlangsung. Ketika hasil diumumkan, suasana diwarnai pelukan, doa, dan sorakan penuh haru. “Kami berhasil!” teriak salah satu pendukung.
Leadbeater mengapresiasi jalannya debat yang ia nilai penuh semangat namun tetap teratur, bahkan dari pihak yang menentang. “Hari ini adalah representasi suara-suara mereka yang selama ini tak terdengar. Kami membawa ini ke tahap berikutnya dengan semangat dan kehormatan,” ujarnya.
Dengan perkembangan ini, Inggris memasuki babak baru dalam membahas hak individu untuk menentukan akhir hidup mereka, sebuah isu yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











