Home / Tangerang Raya

Jumat, 1 Agustus 2025 - 13:59 WIB

Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow…..!!!

TANGERANG.Suara Republik News – Suasana di Perumahan Cluster Taman Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, memanas. Warga penghuni kompleks akhirnya melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian terhadap Jimi, direktur PT Bangun Guna Sukses, yang juga dikenal sebagai pemilik pengembang perumahan tersebut.

‎Laporan tersebut didasari oleh insiden keributan yang terjadi pada Senin siang, 28 Juli 2025, yang dipicu oleh penolakan pihak pengembang terhadap pembangunan speed bump (polisi tidur) yang dilakukan secara swadaya oleh warga kompleks demi alasan keselamatan.

‎‎Kericuhan pecah ketika Jimi disebut datang ke lokasi bersama alat berat excavator dengan maksud membongkar paksa speed bump yang telah dibangun warga. Tak berhenti di situ, menurut saksi mata yang juga menjadi pelapor, Jimi bahkan diduga menyemprotkan gas air mata secara langsung ke arah warga yang tengah berkerumun di lokasi.

‎ “Kami melaporkan ke Polisi atas tindakan penganiayaan dari direktur PT tersebut. Hanya karena soal speed bump, dia menyerang kami secara pribadi, dan itu sudah di luar batas,” ungkap Doni, salah satu warga pelapor. Kamis 31-07-2025

‎Doni juga menyebut, saat kejadian ia melihat langsung Jimi mengeluarkan semprotan spray gas air mata dari saku celananya dan langsung menyemprotkannya ke arah warga. Akibatnya, sejumlah warga mengalami iritasi pada mata dan harus mendapatkan pertolongan.

‎Senada dengan Doni, pelapor lainnya, Fikri, mengaku kecewa dengan tindakan represif pihak pengembang yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalin hubungan dengan para penghuni.

‎ “Kami hanya ingin keamanan lingkungan. Speed bump itu kami bangun karena sering ada kendaraan melaju kencang. Sebelumnya juga sudah kami musyawarahkan, tapi tidak direspons. Yang ada malah dibalas seperti itu,” ujar Fikri.

Baca Juga  Forum Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan Dikukuhkan, Sekda : Sebagai Ujung Tombak Dalam Mendorong Wakaf Lebih Produktif dan Bermanfaat

‎Lebih lanjut, Fikri menyayangkan sikap Jimi yang disebut-sebut justru melaporkan balik warga ke polisi, alih-alih menyelesaikan konflik dengan dialog terbuka.

‎Meski melaporkan kasus ini ke kepolisian, warga menegaskan tidak menutup pintu komunikasi dan dialog. Dan mereka tetap berharap ada penyelesaian secara bijak dan tanggung jawab

‎ “Kami ini customer mereka. Harusnya ada hubungan dua arah, bukan sikap seperti ini. Kami hanya ingin lingkungan aman dan nyaman,” tandas Doni.

‎‎Diketahui, pembangunan speed bump yang dilakukan warga bertujuan semata-mata hanya untuk menjaga keselamatan lingkungan (penghuni), terutama anak-anak dan lansia. Menurut warga, sebelumnya sudah ada upaya permohonan izin dan musyawarah dengan pihak pengembang, namun tidak membuahkan hasil.

‎Sementara Jimi saat di konfirmasi soal informasi adanya laporan polisi dari warga penghuni cluster Taman Sepatan Grande,terkesan enggan menanggapi,

‎” oh ya perlu di balas ya,” tulisnya singkat dalam balasan Chatt WhatsApp, Jumat 01-08-2025.

‎( Holid/team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tangerang Raya

Pemkab Tangerang Salurkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian di Tanjung Anom

Tangerang Raya

Bersama Brimob, BNNP Sumut Musnahkan Ladang Ganja Dua Hektare di Madina

Tangerang Raya

Sudah Beroperasi, Tempat Usaha “Bebek Boejang Group” di Kota Tangerang Diduga Belum Kantongi Izin Resmi dari Dinas Terkait

Tangerang Raya

Acara Pelepasan Siswa SDN Ranca Bango III di Meriahkan dengan Mandi Bersama Damkar ‎Seru….!!!!

Tangerang Raya

Diduga Tidak Jujur Menjawab Konfirmasi, Rumah Duka Family Care Terlibat Polemik Legalitas dan Tuduhan Fitnah

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Contact Us