Lebak, suararepubliknews.com – Pemerintah Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, mengadakan musyawarah desa yang sangat penting pada Rabu, 28 Agustus 2024. Musyawarah ini berfokus pada sosialisasi perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2025.
Sosialisasi Perubahan RPJMDes: Tantangan dan Peluang Baru dalam Pembangunan Desa
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Cipalabuh, Ja’i. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa acara ini diadakan sebagai bentuk sosialisasi terkait perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya enam tahun menjadi delapan tahun, sebagai dampak dari revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang merujuk pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.
“Karena adanya revisi UU No. 6 Tahun 2014 yang mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024, RPJMDes Desa Cipalabuh, bahkan di seluruh Indonesia, mengalami perubahan signifikan. Ini bukan sekadar reviu, tetapi perubahan yang mendasar. Dengan revisi UU ini, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun,” ujar Ja’i dalam sambutannya.

Momen Krusial untuk Menyempurnakan RPJMDes dan Mewujudkan Visi Pembangunan Desa
Senada dengan Ja’i, Ekbangsos Kecamatan Cijaku, Dadan, juga menekankan pentingnya momen ini untuk menyempurnakan RPJMDes yang telah ada. “Segala bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan sejak awal menjabat hingga saat ini, selama tiga tahun terakhir, kini perlu disesuaikan dengan UU baru. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa jangka menengah harus direvisi. Ini adalah momen yang tepat untuk mengkaji ulang RPJMDes awal yang mungkin masih ada visi dan misi yang belum tercakup dalam RPJMDes sebelumnya,” jelas Dadan.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk mengusulkan kegiatan-kegiatan baru yang dianggap prioritas dan relevan dengan kebutuhan desa saat ini. “Setelah tiga tahun berjalan, mungkin ada ide dan gagasan baru dari masyarakat yang belum bisa dimasukkan sebelumnya karena keterbatasan legalitas. Dengan perubahan kali ini, inilah kesempatan bagi kita untuk mengusulkan kegiatan yang menjadi prioritas di Desa Cipalabuh,” tambahnya.
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Perubahan: Hadirnya Berbagai Unsur Desa
Musyawarah desa ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Sekdes Desa Cipalabuh, Ekbangsos Kecamatan, Perangkat Desa (PD), Pendamping Desa (PDTI), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para Ketua RT dan RW. Keterlibatan mereka mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa perubahan RPJMDes dan RKPDes ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
Dengan adanya sosialisasi dan pembahasan ini, diharapkan Desa Cipalabuh dapat memaksimalkan potensi pembangunan desa selama periode jabatan kepala desa yang baru, dan mengarahkan desa menuju kemajuan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. (Iwan H).










