BURU, SuarareubikNews.com.-,Ketua Rayon Hasyim Asy’ari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru, Wawan Behuku, S.H., menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan institusi Kepolisian, harus mengedepankan prinsip objektivitas, akurasi data, serta tanggung jawab moral.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi berkembangnya narasi yang diungkapkan sejumlah organisasi paguyuban, termasuk GMPRI dan LMND, terkait dugaan kepemilikan empat buah tong SP 2 di Desa Debowai oleh Kapolsek Waeyapo.
Menurut Wawan, informasi tersebut perlu diuji secara terbuka melalui fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, penyampaian tuduhan tanpa dukungan data yang terverifikasi berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru serta merugikan reputasi individu maupun institusi.
“Dalam negara demokrasi, kritik merupakan hak setiap warga negara. Namun, kritik harus dibangun di atas fondasi fakta, bukan asumsi, spekulasi, ataupun penggiringan opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Wawan.
Ia juga menyayangkan apabila narasi yang berkembang terkesan diarahkan untuk mendiskreditkan nama baik pimpinan Polsek Waeyapo, baik dalam kapasitas kelembagaan maupun secara personal.
Wawan menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan yang berkaitan dengan pejabat publik, mekanisme klarifikasi dan pengawasan melalui saluran yang berwenang harus menjadi pilihan utama, bukan membangun penghakiman di ruang publik sebelum fakta memperoleh kejelasan.
“Jangan sampai ruang demokrasi justru dimanfaatkan untuk memproduksi persepsi yang tidak proporsional. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, sementara setiap orang juga memiliki hak atas perlindungan nama baik dan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa dan organisasi kepemudaan memiliki tanggung jawab intelektual untuk menjaga kualitas demokrasi melalui kritik yang argumentatif, berbasis data, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan.
Menurutnya, apabila terdapat indikasi bahwa suatu narasi sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu, maka hal tersebut perlu diuji secara objektif dan tidak cukup disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.
“Perjuangan moral tidak boleh kehilangan integritas intelektual. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan menjadikan tuduhan sebagai instrumen untuk meruntuhkan reputasi seseorang tanpa pembuktian yang sah,” tutup Wawan. ( Dhet ).
WAWAN BEHUKU, S.H.
Ketua Rayon Hasyim Asy’ari
“Zikir, Fikir, Amal Sholeh.”










