Home / Tak Berkategori

Rabu, 17 Juli 2024 - 11:13 WIB

Proyek Pemakaman Modern di Tulungagung Menuai Kontroversi

Ketidakpuasan warga tersebut ditunjukkan dengan pemasangan baliho di beberapa titik lokasi di sekitar lahan tersebut

Ketidakpuasan warga tersebut ditunjukkan dengan pemasangan baliho di beberapa titik lokasi di sekitar lahan tersebut

Tulungagung, suararepubliknews.com – Rabu, 18 Juli 2024, Lahan yang berada di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, tepatnya Pabrik atau Perkebunan Tumpak Mergo, kini menjadi sorotan warga setempat. Meskipun pada hari Senin (19/06/2023) telah dilaksanakan peletakan batu pertama oleh Mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, untuk proyek Pemakaman Modern Shangrila Memorial Park dengan luas lahan 110 hektar, rencana ini masih mengganjal bagi sejumlah warga di Desa Ngepoh.

Warga Pasang Baliho Protes

Ketidakpuasan warga tersebut ditunjukkan dengan pemasangan baliho di beberapa titik lokasi di sekitar lahan tersebut. Baliho-baliho ini berisikan pemberitahuan mengenai proses usulan tanah obyek reforma agraria (TORA) oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) “Margo Mulyo” Desa Ngepoh. Salah satu baliho berbunyi:

Pemberitahuan

Lahan bekas HGU ini dalam proses usulan tanah obyek reforma agraria (TORA) oleh Pokmas “Margo Mulyo” Desa Ngepoh. No: 141/36.35.04.19.2005/2023

Dasar hukum:

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3
  2. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Redistribusi Tanah Negara
  3. Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria Redistribusi Tanah Negara
Pokmas Mergo Mulyo Beraksi

Agus Rianto, selaku ketua Pokmas Mergo Mulyo, menjelaskan bahwa ada empat lokasi pemasangan baliho tersebut. Selain itu, mereka juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR BPN di Jakarta. “Pada tanggal 22 Juni 2024, kami dari Pokmas Mergo Mulyo Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung melaksanakan pemasangan baliho di empat titik. Serta kami mengajukan usulan TORA kepada Kementerian ATR BPN di Jakarta dengan tanda terima pada 28 Agustus 2023 dengan dasar terlampir,” jelas Agus.

Proses Reforma Agraria

Dasar hukum yang dijadikan acuan oleh Pokmas Mergo Mulyo adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, Perpres No. 86 Tahun 2018, dan Perpres No. 62 Tahun 2023. Dengan adanya dasar hukum tersebut, warga berharap lahan bekas HGU ini dapat menjadi bagian dari reforma agraria yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Harapan Warga

Warga Desa Ngepoh berharap bahwa usulan mereka mengenai TORA dapat dikabulkan oleh Kementerian ATR BPN. Mereka berpendapat bahwa lahan tersebut lebih baik digunakan untuk kepentingan masyarakat daripada dijadikan pemakaman modern.

“Kami menginginkan lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti pertanian atau fasilitas umum lainnya,” tambah Agus Rianto.

Dengan adanya pemasangan baliho dan pengajuan usulan TORA ini, warga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi mereka dan mengambil langkah yang bijak demi kesejahteraan masyarakat Desa Ngepoh. (Yps/Kbt)

Share :

Baca Juga

Deklarasi Pembentukan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia ( PDSI )
Kapolres Dan Pemkab Humbahas Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kendaraan Dinas Dari Pemkab Humbahas
 Oknum ASN Berlagak Bak Koboy Jalanan,Acungkan Pistol Takuti Warga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Musnahkan 2.449 Knalpot Bising, Tegaskan Komitmen Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas dan Kenyamanan Warga
Polsek Babakan Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Diduga Hendak Tawuran Konten melalui Medsos
alasan mobil 7 seater lebih menguntungkan
5 Alasan Kenapa Mobil 7 Seater Lebih Menguntungkan Dibandingkan Mobil Kecil
Prancis Tuduh CEO Telegram Terkait Konten Ilegal, Kremlin Peringatkan Jangan Intimidasi

Daerah

Danrem Kawal Koperasi Merah Putih, Hadirkan Harapan bagi Warga

Contact Us