Tuntut Pemecatan Oknum ASN Disparbud, Massa PBB Menuntut Kota Bekasi Bebas dari Intoleransi dalam Aksi Solidaritas Toleransi
Bekasi, suararepubliknews.com – Ratusan anggota ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Bekasi pada Selasa (24/9/2024) pagi. Mereka menuntut pemecatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Masriwati dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, yang viral karena diduga melarang tetangganya untuk beribadah. Aksi ini dipimpin oleh Ketua PBB, Lambok F. Sihombing, yang menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi intoleransi di Bekasi.
Seruan Pemecatan dan Ancaman Aksi Lanjutan
Dalam orasinya, Lambok F. Sihombing menuntut agar Masriwati segera dipecat dari jabatannya karena tindakan intoleransinya. “Tidak ada tawar-menawar, pecat. Kalau tidak, kami akan turun dengan massa yang lebih besar,” ujar Lambok tegas di hadapan ratusan massa PBB.
Lambok juga menyerukan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk membersihkan ASN yang terlibat dalam tindakan intoleransi dan radikalisme. “Kota Bekasi harus bersih dari orang-orang intoleran. Tolong periksa ASN yang terlibat intoleransi,” tambahnya.
PBB Menginginkan Bekasi Kota Toleran
Lebih lanjut, Lambok menekankan bahwa kehadiran massa PBB adalah untuk menjaga kedamaian dan toleransi di Kota Bekasi. Ia menyesalkan adanya pejabat eselon 3 yang terlibat dalam kasus ini, dan meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk bertindak tegas. “Kota ini harus menjadi kota yang damai, tidak ada tempat bagi ASN yang intoleran,” tegasnya.
Lambok juga menuding bahwa ASN tersebut lupa akan tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat, dan mendesak dilakukan audit terhadap gaya hidupnya yang mewah. “Kami akan sampaikan ini ke Kemendagri. ASN ini makan uang rakyat, tapi malah berbuat intoleran,” katanya.
Kasus Intoleransi Diselesaikan dengan Damai
Sekitar 500 massa PBB hadir dalam aksi damai di depan Kantor Wali Kota Bekasi, dan perwakilan dari ormas ini melakukan audiensi dengan Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad. Dalam audiensi tersebut, ASN Disparbud, Masriwati, hadir dan mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf kepada masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi, dan khususnya kepada tetangganya yang beribadah, Joni dan Ibu Pendeta, beserta jemaat mereka.
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf atas tindakan saya. Saya menyesal melarang orang beribadah,” ucap Masriwati dalam pernyataan maafnya yang direkam dan diunggah melalui akun Instagram @humaskotabekasi pada Rabu (25/9/2024).
Pj Wali Kota Bekasi: Ini Hanya Kesalahpahaman
Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, dalam keterangannya menyatakan bahwa masalah ini bukanlah persoalan intoleransi, melainkan kesalahpahaman antara ASN tersebut dengan para jemaat. “Ini bukan masalah toleransi, hanya miskomunikasi,” kata Gani.
Gani juga menjelaskan bahwa hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah jemaat akan difasilitasi untuk beribadah di tempat yang sesuai, yaitu di GKUI (Gereja Kristen Umum Indonesia). “Ibadah akan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Gani.
Reaksi Warganet dan Video Viral
Sebelumnya, video tindakan ASN tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Dalam video tersebut, ASN Masriwati terlihat berdebat dengan tetangganya yang hendak beribadah di rumah pribadi. ASN tersebut mempertanyakan izin jemaat untuk berdoa di rumah pribadi, yang kemudian ditolak oleh para jemaat sebagai sesuatu yang tidak diperlukan.
Video yang diunggah di akun Instagram @permadiaktivis2 telah ditonton lebih dari 955 ribu kali hingga Rabu (25/9/2024), dan banyak warganet yang mengecam tindakan ASN tersebut sebagai bentuk arogansi. Namun, ada juga beberapa warganet yang mendukung pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini mencerminkan pentingnya menjaga toleransi beragama di tengah masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi melalui Pj Wali Kota Bekasi berharap agar semua pihak dapat belajar dari kejadian ini dan menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.
Sumber: Youtube Chanel “Pemuda Batak Bersatu Official”
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









