Home / Tak Berkategori

Senin, 3 Februari 2025 - 20:55 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kab Deli Serdang Bekerjasama Dengan Pihak Preman Mafia Tanah & Melanggar Sumpah Jabatan

Medan, Suararepubliknews – Terkait pelaporan Team Tipikor / LSM Independent Social Control dan GIBRAN CENTER bertanggal 16 Januari 2025 Mengenai “TEMBOK SETAN” yang berdiri kokoh di jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan tidak menindak lanjutin dan tidak bertindak Tegas terhadap Paerbuatan Melanggar Hukum ( PMH) oleh pihak Preman Mafia Tanah.

Adapun Surat Laporan Resmi yang Team layangkan sudah berdasarkan SOP, konfirmasi dan Klarifikasi dengan pihak PUPR dan ATR, dimana tidak adanya legalitas ijin resmi dari pihak pihak terkait dan telah melanggar  Undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk pernyataan kepala Desa yang membenarkan tentang proyek tersebut.

Pertemuan dengan pihak Satpol PP diwakili oleh KABID SATPOL PP Bapak JUMINO menginformasikan untuk Update dalam kurun waktu seminggu semenjak diterimanya laporan dari Team Media / LSM. Namum hingga berita dirilis tidak ada satu pihakpun yang update perkembangannya, seolah olah Satpol PP di bawah naungan PREMAN MAFIA TANAH.

UNDANG UNDANG KIP.

 No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

DASAR UNDANG UNDANG

Peraturan-perundangan yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten adalah antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-undang Republik Indonesia No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  9. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  10. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

HARAPAN TEAM

Team berharap kepada Pemerintah Kementrian dalam negeri yang membawahi Ditjen Bina Administrasi kewilayahan dapat menindaklanjutin pelanggaran kode Etik yang dilakukan oleh KASAT POL PP Kab. Deli serdang.

Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Kode Etik Pol PP adalah norma atau nilai dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang berdasarkan Panca Wira Satya Pol PP.

Majelis Kode Etik Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut MKE Pol PP adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Pol PP. pemerintahan dalam negeri.

Team juga berharap agar Pj Bupati Deli serdang ikut serta menindak KASATPOL PP dan jajarannya yang sudah melakukan pembiaran terhadap suatu bangunan TEMBOK SETAN, kecuali Pj BUPATI DELI SERDANG dalam keadaan Sakit “MASUK ANGIN JUGA”.

PIMPINAN LSM

Drs Maripin Munthe selaku Ketua Umum LSM Independent Social Control ikut bersuara agar Pemerintahan Provinsi SUMUT dan PUSAT melalui Ditjen nya harus mengambil tindakan dan langkah konkrit atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Etika.

Rakyat Indonesia Membayar Pajak kepada negara untuk memberikan penghidupan yang layak bagi para ASN guna dapat memeberikan perlindungan dan kenyamanan hidup bagi Rakyat Indonesia.

TEAM Anggota Media/LSM sudah melaporkan kepada PIMPINAN PUSAT, Diduga bahwa adanya ditemukan indikasi kasus suap menyuap antara pihak Preman MAFIA TANAH dengan KESATUAN SATPOL PP. Sehingga Satpol PP enggan untuk mengambil tindakan pembongkaran “TEMBOK SETAN” yang ILEGAL.

Host ; Rudi Munthe & Teams

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Pembukaan MTQ ke-13 Tingkat Kecamatan Cikupa Berjalan Aman dan Tertib
Prediksi Denmark vs Serbia: Pertarungan Penentuan di Grup C Euro 2024
Jembatan Napasingkam di  Tarabintang Kabupaten Humbahas Butuh Perbaikan
PLNG Meeting Summit 2022  Sukses Digelar, Ini Deretan Kontribusi Perumdam TKR di Ketapang Aquaculture
Ketua GP Ansor Tangerang Penerapan Aturan Penjualan Gas Elpiji Perlu Direvisi
Polda Maluku Serukan Netizen Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada: Waspadai Pelanggaran ITE dan Ujaran Kebencian

Jakarta

Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2026
Kota Purbalingga di Kepung Prajurit TNI AD

Contact Us