Home / Tak Berkategori

Sabtu, 22 Februari 2025 - 05:56 WIB

Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Melarang Media dan Warga Hadiri Rapat Hasil Sidak di Kantor DPRD

Bengkulu suara Republik news com – Rapat yang di gelar komisi 1 DPRD Kota Bengkulu,Senin 17/02/2025.terkait tindak lanjuti infeksi mendadak (sidak)Di PT Hongming Industry Indonesia,menuai kontroversi.

Dalam rapat yang berlangsung di ruangan rapat DPRD kota bengkulu, perwakilan dari RT.01/04.Kelurahan Sumber Jaya,Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, justru menimbulkan kontroversi oleh protokol DPRD Kota Bengkulu,(Fiktor Hutabarat)karna perwakilan warga yang terdampak langsung tidak di perbolehkan masuk oleh protokol DPRD tersebut,sekaligus media untuk meliput rapat tersebut tidak di perkenankan masuk ,saat konfirmasi lansung awak media kepada   protokol DPRD,ini printah dari Ketua  komisi 1 (bambamg hermanto)ungkap protokol.(fiktor hutabarat)

Warga yang hadir merasa kecewa kepada pihak protokol DPRD kota bengkulu,karna warga yang menunjuk lansung sebagai perwakilan dari RT.01.RW.04.Kelurahan Sumber Jaya.Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.dalam kesempatan itu di sepakati kami menunjuk perwakilan warga,sesuai undangan, khusus warga 3 orang .tidak termasuk RT dan kami warga menyampaikan  surat lansung kepada pimpinan organisasi Jam’iyah batak muslim Indonesia provinsi bengkulu,karna di lingkungan RT.01 ada anggota JBMI kurang lebih 30 kartu keluarga,( KK)

Maka dari itu kami warga menyurati pimpinan wilayah organisasi Jam’iyah batak muslim Indonesia,memohon agar bisa menjembatani aspirasi kami yang tertindas oleh PT. Hongming tersebut.

Alhamdulillah pimpinan  wilayah JBMI menyetujui permohonan kami untuk menyampaikan keberatan kami kepihak pemerintah dan pihak PT Hongming itu,disamping itu kami warga 50 orang menandatangani surat perintah yang kami Tunjuk lansung penasehat JBMI dan jabatan sebagai ketua LBH JBMI.dengan iklas membantu kami tanpa ada unsur apapun,dan beliau bersedih hadir di DPRD kota bengkulu,kami warga RT/01/RW 04.kelurahan sumber jaya,kecamatan kampung Melayu kota bengkulu,atas nama warga kami sangat berterima kasih kepada bapak penasehat JBMI di mana jasa bapak kami tidak bisa membalas nya,hanya Alloh lah yang bisa membalas kepada bapak,ungkap warga.

Dengan waktu yang sama,kami warga RT 01/RW 04.Kelurahan Sumber Jaya,Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu,merasa di Intimidasi oleh protokol DPRD ,yang mana Beliau menjelaskan saya hanya menjalankan printah pimpinan komisi 1 DPRD kota  Bengkulu Bapak  Bambang. Warga dan awak media sangat kecewa dan menyayangkan prihal perintangan yg Menghalangi  warga dan pihak media. perwakilan dari PT Hongming di perbolehkan mengikuti Rapat tersebut,yang mengikuti rapat hanya RT dan humas, STATUS RT.01.RW.04.udah gak jelas,karna beberapa bulan yang lalu,udah mengundurkan diri TAPI lurah sendiri yang mempertahankan ada apa dengan lurah sumber jaya.warga juga merasa ada sabotase di lingkungan kelurahan sumber jaya dan warga tidak mengakui lagi,di saksikan warga RT.01.RW.04.Dan bukti pengunduran diri sebagai RT ada sama warga dan humus RT.tapi RT tersebut masih mengaku sebagai RT. warga sudah tidakn mengakui dan tidak percaya terhadap RT tersebut,dalam rapat hasil sidak Di PT Hongming industry indonesia,dalam hal ini menyuruh masuk RT tersebut sedang warga yang terdampak lansung di larang masuk oleh protokol DPRD kota,ada apa dengan protokol DPRD ini,apa hanya sekedar pormolitas rapat ini apa hanya setingan, patut di duga pihak DPRD kota ,Camat ,lurah dan instansi lain yg terlibat di dalam ya .sudah tidak berpihak terhadap kepentingan warga masyarakat yg terdampak.ungkap warga RT 01/04/ke awak media suara republik news com.

Saat mulai rapat media pun di larang meliput oleh protokol DPRD Kota Bengkulu (Fiktor Hutabarat)

Ada apa sebenarnya dengan Protokol DPRD ini,dan jelas udah menantang UUD no 40 tahun 1999 berang siapa yang menghalangi maka ancaman kurungan 2 tahun dan denda 500 juta.

Kebesan pers merupakan ekpresi kedaulatan rakyat yang di dasarkan pada prinsip demokrasi keadilan dan supramasi hukum.

Kebebasan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara.

Terhadap pers tidak dikenakan penyesoran pembrederan atau Penyiaran pemberitaan.

Tentang media pelarangan ada apa dengan Ketua Komisinya 1,DPRD Kota ( Bambang ) dan instansi lain.

Tugas media sesuai apa yang di lihat dan apa yang di dengar sesuai fakta di lapangan itu yang dipublikasi kan akan tetapi di saat penghujung waktu mau selesai baru media di perbolehkan masuk,saat di konfirmasi Komisi 1 (bambang) hermanto,berdalih  melarangan bukan printah dirinya,kami dari media serta warga yang hadir saat ini merasa ada yang tidak keseimbangan,diduga protokol DPRD Kota Bengkulu,bukan berpihak kemasrakat malainkan berpihak ke Prusahaan Hongming industry patut diduga ada apa ?..

(S.sitompul)

Share :

Baca Juga

PH yang Ngawur dan tidak Profesional, kini Proses Hukumnya Sedang Berjalan
Daripada Tawuran Polresta Cirebon Ajak Siswa Tanam Ribuan Bibit Pohon
Genduri Masal ‘Takir Plonthang’ Meriahkan Bulan Suro di Tulungagung
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Tutup Kampanye dengan Istigasah, Janji Prioritaskan Infrastruktur

Jawa Barat

Bangkitkan Ekonomi Lokal, Dekranasda Scene Market 2026 Hadirkan Inovasi Kreatif di Mall UMKM
Kolaborasi Pemkab Humbahas dan Kejari untuk Peningkatan PAD Melalui Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
30 Anggota DPRD Humbang Hasundutan Dilantik: Siap Jalankan Tugas untuk Lima Tahun Ke Depan
Turnamen Tenis Meja Jaksa Agung Cup 2024 Resmi Dibuka

Contact Us