Ketegangan Meningkat di Ruang Sidang, Ahli Waris Biru Sena Tuntut Pengakuan Hak Tanah
Tangerang, suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi sorotan publik pada Senin, 23 September 2024, dalam sidang sengketa lahan perdata No. 1256/Pdt.G/2024 yang melibatkan ahli waris Biru Sena dan PT. Modernland. Persidangan ini mengurai salah satu sengketa tanah terbesar di wilayah Cengkareng, Batuceper, dan Kunciran, yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Pinang-Batuceper-Cengkareng.
Kesaksian Kunci Aa Jacksany: Mengungkap Fakta Hak Kepemilikan Tanah Ahli Waris Biru Sena
Dalam persidangan tersebut, Aa Jacksany, Wakil Direktur Intelijen dan Investigasi DPP Lembaga Pengawasan dan Pemantauan Korupsi Publik (LP2KP), hadir sebagai saksi kunci yang memberikan keterangan penting terkait status kepemilikan lahan. Jacksany dengan tegas mengungkap bahwa ahli waris Biru Sena tidak pernah melakukan penjualan atau melepaskan hak atas tanah yang kini diklaim oleh PT. Modernland sebagai bagian dari proyek tol.
“Ahli waris Biru Sena sama sekali tidak pernah melepas hak atas tanah tersebut. Klaim PT. Modernland tidak berdasar, karena mereka tidak memiliki surat keputusan pembebasan lahan yang sah,” ungkap Jacksany di hadapan Majelis Hakim, mempertegas posisi ahli waris dalam perkara ini.
Jacksany juga menambahkan bahwa uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya menjadi hak ahli waris Biru Sena, bukan PT. Modernland. Hal ini semakin menguatkan bahwa penguasaan PT. Modernland atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketegangan Memuncak: Penolakan Media oleh Kuasa Hukum PT. Modernland Memicu Spekulasi
Suasana ruang sidang semakin memanas ketika kuasa hukum PT. Modernland, Sopian SH, secara tegas menolak dokumentasi persidangan oleh media. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi proses hukum yang tengah berjalan. Meski demikian, tim pengacara ahli waris, yang dipimpin oleh Indarti SH dan Diah SH, tetap optimis bahwa bukti yang telah diajukan akan mampu meyakinkan hakim untuk memutuskan perkara ini dengan adil.
“Kami percaya bahwa dengan bukti yang ada, hak-hak ahli waris Biru Sena akan diakui oleh hukum,” ujar Indarti SH, dalam keterangannya kepada wartawan setelah sidang.
Gugatan Baru Agus Elia Darius: Ketidakberesan dalam Proses Hukum dan Tanda-Tanda Manipulasi Data
Sengketa lahan ini semakin kompleks dengan munculnya gugatan dari Agus Elia Darius, pemilik Akta Jual Beli (AJB) No. 1280, yang pada sebagian putusan memenangkan gugatan terhadap ahli waris Biru Sena. Yang menarik perhatian adalah fakta bahwa salah satu pihak yang digugat, Aceng, ahli waris Biru Sena, telah meninggal dunia pada 12 Mei 2021, sementara gugatan baru dilayangkan pada tahun 2023.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah meninggal dunia masih bisa digugat? Ini adalah hal yang sangat janggal dan menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses hukum,” kritik Jacksany, mengarah pada dugaan ketidakadilan yang terjadi selama persidangan.
Selain itu, pihak ahli waris Biru Sena menemukan adanya manipulasi data mengenai tanggal lahir almarhum Nurdin Jurait, salah satu ahli waris. Bukti yang diajukan oleh pihak lawan menyebutkan bahwa Nurdin lahir pada tahun 1934, sementara faktanya ia lahir pada tahun 1964.
“Ini adalah upaya manipulasi data untuk mengelabui pengadilan, dan kami akan terus mengupayakan agar fakta ini diungkap secara jelas,” tegas Jacksany.
Sengketa Tanah di Wilayah Strategis: Tarik Ulur Kepentingan Pengembangan Infrastruktur Tol
Lahan yang menjadi pusat sengketa ini terletak di atas tanah C.864, Persil 42 S.II dan 42 S.III, dengan total luas sekitar satu hektar persegi. Tanah tersebut terdiri dari tujuh bidang lahan yang terkena proyek pembebasan jalan tol, mencakup nomor 115, 116, 117, 180, 182, 185, dan 186. Wilayah strategis ini kini menjadi bagian penting dari pengembangan infrastruktur jalan tol Pinang-Batuceper-Cengkareng.
Ahli waris Biru Sena sebelumnya telah mendapatkan dua putusan pengadilan dalam perkara No. 158/Pdt.G/PN.Tng dan No. 737/Pdt.G/PN.Tng, yang secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah mereka. Namun, kehadiran manipulasi data yang baru terungkap membuat situasi semakin rumit dan menimbulkan dugaan adanya mafia tanah yang berusaha merebut hak ahli waris Biru Sena.
Harapan Akan Keadilan: Peninjauan Ulang Bukti dan Keputusan Majelis Hakim Ditunggu
Sidang yang juga dihadiri oleh perwakilan Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, serta saksi-saksi dari pihak ahli waris, berlangsung dalam suasana penuh ketegangan. Tim kuasa hukum ahli waris Biru Sena berharap agar Majelis Hakim dapat memeriksa dengan teliti semua bukti baru yang telah dihadirkan.
Sidang ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan, dengan publik yang terus mengikuti perkembangan kasus ini. Ahli waris Biru Sena berharap bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan akan mencerminkan keadilan dan memberikan kepastian hukum yang layak atas hak-hak mereka yang sah. Semua mata kini tertuju pada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Beslin Sihombing, dengan harapan besar bahwa kebenaran akan ditegakkan di tengah dugaan intrik dan ketidakberesan dalam proses hukum. (Red*)