Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 November 2024 - 16:53 WIB

Skandal Pelecehan dan Kekerasan: Oknum Polisi Pagedangan Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga

Seorang perempuan berinisial SD, warga Jl. Kapling 4 Nomor 174 B, Panunggangan, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya mengungkapkan pengalaman pahitnya setelah empat tahun hidup dalam ketakutan

Seorang perempuan berinisial SD, warga Jl. Kapling 4 Nomor 174 B, Panunggangan, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya mengungkapkan pengalaman pahitnya setelah empat tahun hidup dalam ketakutan

Korban selama empat tahun hidup dalam ancaman hingga akhirnya berani melapor tindakan kekerasan, pemerasan, dan pelecehan.

Tangerang, suararepubliknews.com – Seorang perempuan berinisial SD, warga Jl. Kapling 4 Nomor 174 B, Panunggangan, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya mengungkapkan pengalaman pahitnya setelah empat tahun hidup dalam ketakutan. Korban mengaku menjadi sasaran pelecehan seksual, kekerasan fisik, pengancaman, dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial MP, yang bertugas di bagian Shabara Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Empat Tahun Terperangkap dalam Ancaman

Dalam wawancaranya dengan media pada Kamis (14/11/2024), SD menyatakan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, dirinya bekerja sama dengan MP di sebuah usaha koperasi bernama KSP (Koperasi Marison Pasijaya). Selama periode tersebut, SD mengaku sering mengalami kekerasan dan pelecehan seksual oleh MP.

“Saya pernah dipukuli oleh MP bersama istrinya pada tahun 2022. Kepala saya sampai berdarah dan harus dijahit karena luka parah. Ketika saya datang ke rumahnya untuk mengambil mobil yang dikuasainya karena sudah tidak dibayar angsurannya, saya justru disiram dengan minuman beralkohol di tempat kejadian di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar SD.

Ancaman di Hadapan Anak-Anak

Tak berhenti di situ, MP disebut mendatangi rumah SD dan mengacak-acak isinya. Tindakan arogansi ini terjadi di hadapan anak-anak yang ketakutan melihat kekerasan dan ancaman yang dilancarkan MP dan istrinya. Perilaku ini membuat SD merasa ketakutan hingga akhirnya berani melapor ke Polres Tangerang Selatan.

“MP dengan arogan mengumbar kata-kata yang merendahkan di hadapan media. Perkataan seperti ‘saya tidak selingkuh, karena saya dipakai pun dibayar’ dan ancaman terhadap siapa pun, termasuk TNI, mencoreng citra institusi kepolisian,” kata SD.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Etika Kepolisian

SD berharap pihak berwenang dan Satuan Propam Polres Tangerang Selatan dapat segera menindaklanjuti laporannya. Tindakan MP yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat telah menyalahi Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur norma dan etika perilaku anggota kepolisian.

“Saya meminta perlindungan dan tindakan tegas atas laporan ini, agar keadilan ditegakkan,” tutup SD.

Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi KNPI, Bahas, membangun Kohesi Sosial, dan Penguatan Peran Pemuda

Tulungagung

Pemerintah Desa Winong Gelar Musdessus,Koperasi Desa Merah Putih
Ngopi Bareng Muspika Kecamatan Tanggunggunung dan Paguyuban Pencak Silat
Camat  Grogol,Jajat Sudrajat,Apresiasi dengan di Gelar nyaSTQ, Mewujudkan Masyarakat Qur’ani
Milad PERPAM ke 5, PERPAM DPD Kota Cilegon Mendapat Penghargaan.
MENJAGA KEARIFAN LOKAL DALAM UPAYA KONSERVASI ALAM

Susunan Redaksi

ADO AGUSTIAN
Film-Film Kolosal yang Akan Rilis dari Juni hingga Akhir Tahun 2024

Contact Us