Tangerang, Suararepubliknews.com – Beredar nya rumor terkait lahan tanah di wilayah selapajang dengan permasalahan Klaim sepihak Pemkot Tangerang diatas lahan tersebut, Denny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang, secara resmi sudah melayangkan surat kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang.
Dirinya menerangkan, dalam isi surat bernomor : K/ 007 /PPN.DPPPSYAMPKT.S 9.3HA. DWKSJ.KN.KTPB/VII/2022, Tertanggal 13 Juli 2022 yang telah disampaikan yaitu untuk Permohonan Pembatalan NIB 04799 Dan Penolakan Pengajuan Pembuatan Sertifikat Yang Diajukan Oleh Pemerintah Kota Tangerang Melalui Dinas Perumahan Pemukiman Seluas 9,3 Ha Di Wilayah Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang – Provinsi Banten. Jelas Denny
Hal yang perlu tegaskan adalah terkait selama masa peralihan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang pada Tahun 1 Juni 1987 sampai dengan 28 Februari 1993 sebelum menjadi Kota Madya Tangerang Provinsi Jawa Barat,
“ Area luas lahan 9,3 Ha tersebut desa selapajang jaya sudah diberikan kepada masing masing pihak juru tulis desa selapajang jaya berdasarkan hasil rembug desa sesuai dengan Girik C Nomor 10 Persil 33 yang sudah terbagi-bagi menjadi 13 Girik dengan Nomor C 1304, C 1305, C 1306,C 1307,C 1308, C 1309, C 1310, C 1311, C 1312, C 1313, C 1314, C 1315 dan C 1316 dengan total luas tanah seluas 3,4 Ha, dan objek lahan tersebut pada saat ini sedang bergulir dalam proses persidangan di pengadilan negeri Tangerang dengan nomor perkara: 667/Pdt.Bth/2021/PN Tng, papar Denny
Selanjutnya juga disepakati dari hasil rembug desa selapajang jaya, berdasarkan sisa luas dari lahan 9,3 Ha dengan Girik C Nomor 8 dan Girik C Nomor 9 desa selapajang jaya, diberikan kepada masing masing pihak baik Kabayan dan Pencalang yang mana sampai dengan saat ini area lahan luas tanah tersebut dikelola oleh para petani / penggarap diatas sebagian objek bidang lahan tanah Kelurahan Selapajang Jaya ujarnya
Dan selama kurun waktu berjalan tidak pernah tersentuh dengan program kegiatan Landreform sesuai dasar pokok peraturan perundang – undangan yang berlaku, sehingga sampai dengan saat ini para petani / penggarap masih menguasai dan bercocok tanam sebagai sumber penghidupannya. Tambahnya
Teruntuk klaim sepihak aset milik Pemerintah Kota Tangerang dengan tidak disertai dasar alas hak secara konkrit dan jelas sebagai dasar bukti hak kepemilikannya, Kiranya hal ini merupakan suatu Akal -Akalan dari segelintir oknum pejabat dan hal itu bisa menyebabkan sangsi tindak pidana sesuai KUHP Pasal 385 yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dan lagi menurut Denny, meminta kepada Kepala Kantor Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang dapat bertindak dan menolak secara tegas serta membatalkan nomor NIB 04799 Kelurahan Selapajang Jaya , Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang – Banten.
Ketika awak media meminta informasi terkait surat yang sudah dilayangkan ke Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang, “ Bapak Mujahidin Kepala Kantor Kementrian ATR & BPN Kota Tangerang langsung menyampaikan, ntar dicek ada apa tidak permohonan tersebut di BPN . tandasnya