Home / Tak Berkategori

Kamis, 12 Januari 2023 - 22:55 WIB

Tuntut Perubahan UU Desa Nomor 6 tahun 2014, Sejumlah Kades Sambangi DPR RI

APDesi dan KADES Indonesia Bersatu  mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta Kamis (12/1/2023.

Jakarta, Suararepubliknews.com – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDesi) dan KADES Indonesia Bersatu dari berbagai daerah, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta Kamis (12/1/2023).

Kedatangan mereka itu untuk mendesak DPR RI agar segera melakukan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014, bahkan beberapa di antara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk dirubah.

“Koreksi UU Desa nomor 6 tahun 2014 diantaranya adalah terkait dengan masa jabatan Kades 6 tahun itu dinilai kurang epekif karena di dua tahun pertama kades menjabat, banyak menyelesaikan konflik pasca Pilkades” kata Dewan Pembina APDesi Kabupaten Tangerang, Budi Usman.

Kemudian kata Budus di tahun berikutnya kades menyiapkan pencalonan nya, maka dari itu APDesi mengusulkan untuk melakukan perubahan masa jabatan kades melalui revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Usulan ini di lakukan untuk memaksimalkan kinerja kades dalam membangun desa juga untuk menetralisir konflik Pilkades meski demikian, ini kan hanya usulan dari APDesi yang nama nya usulan bisa di setujui bisa juga tidak” katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya telah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

“Bahwa Komisi II sudah memasukan usulan di prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II,” ungkap Doli dikutip dari laman resmi DPR RI.

Kendati demikian Doli menjelaskan bahwa revisi undang-undang itu tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.

“Nah jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh Kades itu mau aksi menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 boleh ke DPR, tapi penting juga ke pemerintah, kalau bapak hari ini menuntut kejelasan bahwa ada revisi undang-undang itu maka hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah” tandasnya.

Sebagai informasi berikut beberapa tuntutan para kades terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 diantaranya adalah masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa.

Laporan: M. Siring0ringo

tag: Apdesi, Kepala Desa, DPR, Headline, UU Desa,

Share :

Baca Juga

Kapolda Maluku Terima Kunjungan Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda
Muspadi Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu tahun 2025
Kepala Desa Kohod, Arsin dapat Penghargaan Apresiasi dari PJ Bupati Jadikan Desa Kohod Desa Percontohan Terbaik.
Dihadiri Pejabat dan Wakil Ketua DPRD, Final Turnamen Bulutangkis Antar RW se-Kelurahan Gondrong Berlangsung  Meriah
Polresta Cirebon Pilih Desa Trusmi Kulon sebagai Kampung Bebas Narkoba
Pemdes Jalupang Girang Bersama PT POS KKCP Banjarsari Salurkan BLT BBM dan BLT Sembako.
Merasa Ditipu Jual Beli Jabatan Seorang PNS Wadul Media
Pemkab Serang Siap Dukung Penuh Suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Contact Us