Gunungsitoli, 28 Maret 2022, pukul 15.00 WIB, ketika awak media meminta respon ketua DPD Akrindo kepulauan Nias di ruang kerjanya terkait penganiayaan pada wartawan sehingga memicu aksi damai di Polres Nias oleh Sejumlah Wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Maret 2022, pukul 22.50 wib, ketika anggota jurnalis (JL, YG dan ML) melakukan Peliputan diatas kapal, karena sebelumnya ada informasi dari masyarakat terjadi pungutan liar diatas kapal, untuk memastikan hal tersebut maka para anggota jurnalis memantau langsung dan ternyata keresahan masyarakat selama ini benar adanya terjadi transaksi antara penumpang dengan ABK kapal dengan harga yang berfariasi.
Atas temuan tersebut para anggota jurnalis melakukan koordinasi dengan kapten kapal menanyakan dasar hukum meminta kepada penumpang uang bagasi, namun sang kapten mengarahkan para jurnalis untuk koordinasi pada koordinator bagasi, setelah itu karena koordinator bagasi tidak bisa menyampaikan dasar hukum meminta uang bagasi pada penumpang hanya beri alasan uang lelah , maka para jurnalis pun tidak puas dan sebelum pergi karena kapal mau berangkat maka kapten dan jurnalis melakukan foto bersama tanpa masalah, para jurnalis minta izin pada sang kapten, dan. Mereka mau turun dari kapal, sebelum turun koordinator bagasi memanggil untuk menunggu sebentar dan para jurnalis tersebut menunggu dengan asumsi bahwa akan ada yang memberi penjelasan terkait dasar hukum meminta uang bagasi pada penumpang, sekitar 20 menit kemudian datang beberapa preman dan bertanya mana para wartawan nya? Kemudian melakukan penganiayaan pada jurnalis. Akibat penganiayaan tersebut salah seorang jurnalis (JL) mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit, saat kejadian Kapolpos dan anggotanya hanya menonton tanpa melakukan sebuah tindakan sehingga para preman dengan leluasa melakukan penganiayaan pada jurnalis, setelah itu kabur dari lokasi, diduga kuat para preman tersebut dikerahkan oleh seorang oknum aparat sehingga mereka melakukan penganiayaan dengan bebas saat itu.
Setelah kejadian dari tanggal 12 Maret 2022 hingga saat ini 28 Maret 2022, pelaku penganiayaan belum juga di tangkap. Maka timbul pertanyaan ada apa dengan polres Nias sehingga pelaku penganiayaan pada jurnalis tidak bisa ditangkap? Padahal para jurnalis tersebut melakukan tugas dilindungi oleh undang-undang, dan mereka telah melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polres Nias.
Saya selaku ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias Edison Sarumaha S. Pd mendesak Kapolres Nias untuk segera mengamankan para pelaku penganiayaan pada jurnalis, karena dinilai Polres Nias lambat dalam penanganan tersebut sehingga menimbulkan asumsi negatif bahkan bisa memperburuk citra Polri di wilayah kepulauan Nias dibawa kepemimpinan Kapolres Nias AKBP WAWAN IRIAWAN.
Aksi damai hari ini merupakan akibat lambatnya penanganan kasus tersebut sehingga para wartawan mendorong dan memotivasi Polres Nias untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan pada jurnalis Mitra Poldasu (JL) dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Diserukan kepada seluruh jurnalis di seluruh wilayah nusantara supaya tetap waspada dalam menjalankan tugas di lapangan , karena dengan membongkar kasus yang telah jadi lahan pundi -pundi para mafia, maka mereka akan terganggu dan tak jarang mereka melakukan perlawanan dengan melakukan kekerasan kepada jurnalis bahkan berujung pada nyawa melayang, tuturnya mengakhiri.
(TIM)