Home / Tak Berkategori

Sabtu, 4 Mei 2024 - 08:00 WIB

Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon

SuaraRepublikNews.Com, – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 13 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Maret – April 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jum’at (3/5/2024).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu hingga OKT. Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial IA (29), DL (31), R (31), AS (33), L (34), TA (24), I (45), PA (28), MF (29), H (30), IH (21), AM (20), dan MR (24).

Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,57 gram sabu-sabu, dan 5.177 butir OKT. Kasus-kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Plumbon, Sumber, Gebang, Pabedilan, Mundu, Weru Karangwareng, Karangsembung, Gegesik, dan Harjamukti serta Kesambi, Kota Cirebon.

“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan swasta, buruh, dan lainnya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun chat WA di layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Bengkulu

Ketua JBMI Bengkulu Bongkar Borok SPMB: Dinas Pendidikan Hanya Layani Tamu! Berdasi
PORSADIN VI Kota Cilegon: Kemeriahan Ajang Kompetisi Olahraga dan Seni Antar Diniyah Takmiliyah di MDTA KS 2 Purwakarta, 12 Oktober 2024
Panduan Porsi Makan untuk Diet Sehat: Menurunkan Berat Badan dengan Bijak
Dedikasi Polri dalam Pengamanan Mudik Tuai Apresiasi Pemudik
Aksi Penolakan Warga 4 Desa di Lebak terhadap Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu

Daerah

Cagar Alam Taronggo Sekarat, Balai Gakkum KLHK Palu Diduga Sengaja ‘Tutup Mata’
Pemdes Lumban Barat Kecamatan Paranginan “Jumat Bersih” Bersama Babinsa Paranginan

Maluku

Polresta Ambon dan Polda Maluku Gelar Simulasi Penanganan Konflik Sosial

Contact Us