Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:16 WIB

Permintaan Kejelasan atas Penyalahgunaan Wewenang di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart)

Tangerang, suararepubliknews.com – Pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, saya, Rudi Susanto Munthe, wartawan dari media PERS suararepubliknews.com, mengunjungi kantor pusat PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) untuk melaksanakan audiensi langsung dengan CEO Alfamart. Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi valid atau klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum manajemen, baik di kantor pusat maupun di lapangan atau operasional.

Kunjungan ini didasari oleh laporan dan bukti dari karyawan bernama Michael Johanes Munthe, yang mengalami pemutusan kontrak kerja secara sepihak tanpa alasan atau bukti yang kuat. Padahal, sebulan sebelum kontrak tersebut berakhir, Michael baru saja mendapatkan kenaikan golongan yang disetujui oleh atasan-atasannya. Permasalahan ini mengungkap banyak kejanggalan dan kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh para atasan Michael, termasuk lembur di luar batas peraturan, penyalahgunaan member, pending transaksi, pembayaran NBH yang tidak sesuai SOP, dan tidak mendata lembur karyawan.

Namun, berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari resepsionis, CEO Alfamart tidak bersedia ditemui untuk audiensi. Meski demikian, tiga anggota manajemen, yaitu Bapak Dadi Handoko dan rekan dari tim Human Resources, memberikan keterangan. Mereka membantah semua pertanyaan dan pernyataan yang saya ajukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh tim Human Resources, mereka menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai dengan aturan perusahaan dan hukum yang berlaku. Mereka juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak Michael Johanes Munthe dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan bukan karena faktor-faktor yang tidak relevan.

Meskipun demikian, bukti dan kesaksian dari Michael dan rekan-rekan kerjanya menunjukkan adanya pelanggaran serius yang perlu ditindaklanjuti. Hingga saat ini, para atasan yang diduga melakukan pelanggaran ringan dan berat belum dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti perlunya transparansi dan keadilan dalam perlakuan terhadap karyawan, serta pentingnya perusahaan untuk menangani laporan pelanggaran dengan serius dan objektif. suararepubliknews.com akan terus mengawal kasus ini dan berharap ada tindak lanjut yang adil dan transparan dari pihak Alfamart serta Disnaker.

Tetaplah bersama kami untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini. (Rudi Susanto Munthe)

Share :

Baca Juga

Perayaan HUT RI Ke-78 Di Paranginan Berjalan Dengan Penuh Hikmad, “Terus Melaju Menuju Indonesia Maju”

Maluku

Jalin Silaturahmi dengan Media Rakyat Maluku, Kabid Humas Polda Sosialisasi Nomor Pelayanan Call Center 110
Partai Golkar Daftarkan Bacalegnya ke KPU Cimahi Dan Tolak Sistim Proporsional Tertutup

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Pasar Darurat Desa Jungjang
Kapolda Maluku Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Bahas Sinergitas Penegakan Hukum

TNI/Polri

TNI Bantu Bersihkan Rumah Lansia Terdampak Banjir di Kabupaten Pidie

Maluku

Operasi Ketupat Salawaku 2026: Ditpolairud Polda Maluku Kawal Aktivitas Mudik di Pelabuhan
Dana Aspirasi H. Uus Haerudin Firdaus, SH. I. Dewan F. KS. KAB. BANDUNG, Bangun Jalan Lingkungan.

Contact Us