Home / Tak Berkategori

Rabu, 31 Juli 2024 - 08:00 WIB

JAM-Intelijen dan Danpuspom TNI Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penegakan Hukum

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menggelar Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penegakan Hukum

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menggelar Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penegakan Hukum

Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menggelar Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Penegakan Hukum. Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh JAM-Intelijen Prof. Reda Manthovani dan Danpuspom TNI Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Tujuan dan Implementasi Perjanjian Kerja Sama

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa salah satu amanat reformasi TNI adalah menjadikan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan. Dalam pelaksanaan tugasnya, TNI berkomitmen untuk melepaskan diri dari urusan sipil dan hanya menjalankan tugas sesuai keputusan dan kebijakan negara.

“Marilah kita implementasikan perjanjian kerja sama ini secara maksimal untuk mewujudkan harapan bersama mendorong penegakan hukum demi mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang meletakkan hukum sebagai panglima,” ujar JAM-Intelijen, menyampaikan pesan Jaksa Agung.

Penegasan Makna Kerja Sama

Jambin menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak boleh dimaknai sebagai campur tangan TNI dalam supremasi hukum yang bukan menjadi core business TNI. Sebaliknya, hal ini harus dilihat sebagai kontribusi TNI dalam penegakan hukum dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya untuk memperkuat institusi Kejaksaan.

“Kerja sama ini mencakup bantuan pengamanan oleh POM TNI, bidang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, koordinasi teknis dalam penyidikan perkara koneksitas, serta pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi,” jelas Jambin.

Ruang Lingkup dan Manfaat Kerja Sama

Kerja sama ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, pelatihan, dan pertukaran informasi. Selain itu, terdapat koordinasi teknis dalam pelaksanaan penyidikan perkara koneksitas dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk mendukung tugas dan fungsi institusi.

“Ruang lingkup yang luas dalam perjanjian kerja sama ini akan memudahkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antara kedua institusi, menumbuhkan optimisme bahwa kerja sama ini akan terus berkembang secara integratif dalam menghadapi ancaman terhadap supremasi hukum di Indonesia,” tambah Jambin.

Kehadiran Tokoh dan Pejabat Penting

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Djaka Yusri Nuryanto, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, serta para perwira tinggi dan menengah dari lingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara JAM-Intelijen Kejaksaan Agung dan Danpuspom TNI ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Dengan implementasi yang maksimal dan sinergi yang kuat antara kedua institusi, harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang kuat dapat segera terwujud. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Senam Dermawan di Cianjur, Relawan Bandera Yakin Dukungan untuk Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Capai 80 Persen
Momen Idul Adha LSM BMPP, Banten Santunin Anak Yatim Piatu
Satgas TMMD Ke-119 Kodim 1715/Yahukimo Bangun Sumur Bor di Kampung Kali Biru Dekai
Preman NDP (Nusa Dua Propertindo) Yang Dipimpin Oleh Sastra Sh, M,Kn. Terbukti Banyak Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Pmh), Penipuan, Termasuk Pembunuhan Berencana

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 363 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Kuasa Hukum Talifati Telaumbanua Ajukan Pra-Peradilan Kapolres Nias Atas Tindakan Penahanan Terhadap Istri Pemohon, Adalah Tindakan Keliru Dan Cacat Hukum

Maluku

Respons Cepat Keluhan Warga Di Medsos, Kapolres SBT Pimpin Langsung Perbaikan Jalan Rusak di Bula
Kisruh di Jalan Dr. Sitanala Karena Kesalah Pahaman

Contact Us