Home / Tak Berkategori

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:31 WIB

Polsek Pabedilan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid

im Polsek Pabedilan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW (38) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon

im Polsek Pabedilan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW (38) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon

Cirebon, suararepubliknews.com – Tim Polsek Pabedilan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AW (38) di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. AW diduga mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di salah satu masjid pada Jumat (9/8/2024). Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut.

Tertangkap Saat Hendak Menjual Sepeda Motor Curian

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa tersangka AW ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabedilan ketika sedang berusaha menjual sepeda motor curian di Kecamatan Pabedilan. Setelah berhasil mencuri, AW dengan cepat mencoba menjual hasil curiannya untuk mendapatkan uang. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sudah mengintainya.

“Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk 13 anak kunci T, kunci T, dan sepeda motor hasil curian. Saat ini, tersangka AW masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Sumarni, Senin (12/8/2024).

Korban Kehilangan Sepeda Motor Saat Salat Magrib

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa AW mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman masjid saat korban sedang melaksanakan salat magrib. Setelah selesai salat, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Tak butuh waktu lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabedilan.

Tindakan cepat dari Unit Reskrim Polsek Pabedilan membawa hasil positif. Dalam waktu singkat, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya sebelum sepeda motor curian dijual.

Pemeriksaan Lanjutan dan Ancaman Hukuman

Kapolresta Cirebon juga menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan apakah ada TKP lain yang menjadi sasaran AW. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam aksi kriminal lainnya.

“Tersangka AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Pj Bupati dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD TA 2024   

Daerah

Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya
Pemecatan Ketua DPD KNPI Lebak: Jafar Toha Menilai Langkah DPD KNPI Banten Inkonstitusional
Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Motif Para Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Banten

Desakan Audit Pembangunan Rabat Beton Desa Wangunjaya Setelah Temuan Dugaan  Penyimpangan
Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pengajian Rutin di Masjid Al-Munawir Desa Trusmi Kulon Kec.Plered Kab.Cirebon
Keberhasilan Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Cegah Kriminalitas Jalanan
Zakaria Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Makam Al Maghfiroh Kelurahan Gondrong, Siap Wujudkan Pengelolaan Lebih Baik Untuk Warga

Contact Us