Kuasa Hukum Tia: Tuduhan Penggelembungan Suara Tidak Berdasar, DPP PDIP Dianggap Menggunakan Mahkamah Partai untuk Kepentingan Pribadi
Jakarta Pusat, suararepubliknews.com – Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) terpilih yang dipecat keanggotaannya dari PDI Perjuangan, menggugat partai tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP yang memecatnya dengan tuduhan penggelembungan suara. Melalui kuasa hukumnya, Purbo Asmoro, Tia membantah tuduhan tersebut dan menilai bahwa Mahkamah Partai digunakan sebagai alat kepentingan individu.
“Partai sendiri yang menuduh adanya penggelembungan suara, padahal kita sudah membuktikan itu tidak benar. Mahkamah Partai dipakai untuk kepentingan seseorang,” ujar Purbo Asmoro saat memberikan pernyataan kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Gugatan Sudah Diajukan: Tia Rahmania Belum Terima Surat Pemecatan Resmi dari Mahkamah Partai
Purbo menjelaskan bahwa gugatan telah diajukan ke PN Jakpus pada hari ini. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai, meski pemecatan tersebut sudah diumumkan.
“Gugatan sudah dimasukkan dan kami telah mendapatkan nomor perkara. Sekarang tinggal menunggu tanggal pemeriksaan sidang,” jelas Purbo.
Ia juga menambahkan, “Per hari ini, kami baru menerima informasi tentang pemecatan Bu Tia. Namun sampai sekarang, kami belum mendapatkan surat pemecatan resmi dari Mahkamah Partai.”
Kasus Penggelembungan Suara: Tia Digantikan oleh Bonnie Triyana dalam DPR RI
Sebelumnya, DPP PDIP memutuskan untuk memecat Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih. Pemecatan ini dilakukan karena Tia diduga terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I, yang menguntungkan Tia Rahmania.
“Putusan Bawaslu Banten membuktikan bahwa PPK di delapan kecamatan terlibat dalam penggelembungan suara yang menguntungkan Saudari Tia Rahmania,” kata Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Sanksi Tegas DPP PDIP: Pemecatan Tia Rahmania karena Langgar Kode Etik dan Disiplin Partai
Menurut Ronny, pelanggaran tersebut melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan hasil persidangan Mahkamah Partai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
“Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan memutuskan bahwa Saudari Tia Rahmania terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai anggota partai. Surat pemberhentian dikirimkan ke KPU pada 13 September 2024,” tambah Ronny.
Terakhir, Ronny menyebut bahwa pada 23 September 2024, KPU merilis keputusan resmi yang menggantikan posisi Tia dengan Bonnie Triyana sebagai calon terpilih anggota DPR RI melalui Keputusan KPU 1206/2024.
Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










