Home / Tak Berkategori

Kamis, 14 November 2024 - 23:03 WIB

Warga Margajaya Desak Kepala Desa Mundur, Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Massa menuntut Kepala Desa Margajaya, yang dikenal dengan inisial ML, untuk segera mundur dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena ML diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

Massa menuntut Kepala Desa Margajaya, yang dikenal dengan inisial ML, untuk segera mundur dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena ML diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

Ratusan Warga Demo di Kantor Kecamatan Cimarga, Tuntut Kepemimpinan Bersih

Lebak, suararepubliknews.com – Ratusan warga Desa Margajaya, Kecamatan Margajaya, Kabupaten Lebak, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Kecamatan Cimarga pada Kamis (14/11/2024). Massa menuntut Kepala Desa Margajaya, yang dikenal dengan inisial ML, untuk segera mundur dari jabatannya. Tuntutan ini muncul karena ML diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Tuntutan Warga: Pemimpin Harus Memberi Contoh Baik

“Kami menuntut supaya Kepala Desa mundur, karena tidak tertib dalam bekerja dan tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya. Ada dugaan penyalahgunaan narkoba,”

tegas salah satu perwakilan warga saat menyuarakan tuntutannya. Warga merasa bahwa ML tidak layak lagi memimpin mereka, mengingat pentingnya integritas dan keteladanan dari seorang pemimpin desa.

Perwakilan warga menjelaskan bahwa mereka sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur mediasi dengan perangkat Desa Margajaya. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, dan masyarakat Margajaya kini menegaskan bahwa mereka tidak ingin dipimpin oleh seorang kepala desa yang terjerat masalah narkoba.

“Kami sudah tidak mau dipimpin oleh Kades yang merupakan pecandu narkoba,” tandas warga dalam aksi.

Camat Cimarga: Tuntutan Warga Akan Disampaikan ke Pj Bupati

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Camat Cimarga menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi mereka. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.

“Kami menghormati apa yang dilakukan oleh warga, karena aksi demonstrasi dibolehkan dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Camat Cimarga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima tuntutan warga dalam bentuk dokumen. Pihaknya akan segera meneruskan aspirasi tersebut ke Pj Bupati Lebak untuk diambil langkah-langkah lebih lanjut.

“Kami tadi sudah mendapatkan copynya (tuntutan warga). Yang jelas nanti akan kami laporkan ke Pak Pj Bupati, dan beliau yang akan mengambil langkah-langkah. Kami hanya menampung semua aspirasi dan tuntutan,” ucapnya.

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah, mengingat tuntutan warga yang menginginkan pemimpin desa yang bersih dari kasus hukum dan memiliki integritas tinggi.

Pewarta: Iwan H
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud Pastikan Pembangunan Jalan Sekayu-BandarJaya Dikerjakan Sesuai Target
Polres Lebak Ikuti Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka PAM Kunjungan Presiden Republik Indonesia Ke Wilayah Kabupaten Lebak
Misteri Menangis Setelah Bangun Tidur: Penyebab Psikis dan Fisik yang Perlu Diketahui
Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkoba dan OKT Selama Juni – Juli 2024
Oknum Guru SDN 49 OKU Terjerat Kasus Pencabulan, Polres OKU Beberkan Modus dan Sanksi Hukum
Gagasan ‘Bumi Merah Putih’ Gubernur Bengkulu: Dukungan dan Kontroversi
Simpatisan Tokoh Masyarakat Nias Kepada Drs.Rapidin, Semakin Nyata

Banten

Kericuhan Mewarnai Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pandeglang

Contact Us