Peredaran Obat Keras Ilegal Jenis Double L Diungkap di Sumedang, Jaringan Lintas Provinsi Terlibat
Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengumumkan keberhasilan besar dalam mengungkap jaringan produksi dan peredaran obat keras ilegal jenis Double L di wilayah Jawa Barat. Dalam operasi gabungan yang digelar pada 4 November 2024, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan ilegal yang mengandung zat Trihexyphenidyl.
Pengungkapan Jaringan Ilegal di Sumedang
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/11), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut mengungkapkan adanya aktivitas produksi obat ilegal di sebuah perumahan di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan yang terdiri dari BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) dan Polda Jabar melakukan penggeledahan pada pukul 16.50 WIB dan berhasil mengamankan enam tersangka yang mengaku berinisial “WN”, “SK”, “CS”, “RC”, “SG”, dan “AM”.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi obat ilegal tersebut, termasuk bahan-bahan kimia, mesin cetak obat, dan sejumlah tablet obat jenis Double L yang siap edar.
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini mencakup:
- 9 bungkus kresek hitam berisi 850.000 butir obat berwarna putih berlogo “LL”.
- 1 unit mesin cetak obat.
- 2 unit alas jemur, 1 timbangan, 1 gayung, 1 ember, 1 ayakan, 1 alat grinder.
- 1 bungkus magnesium stearate, 1 jirigen cairan alkohol, serta 2 karung berisikan bahan kimia seperti sodium carboxymethyl cellulose dan talc powder.
- 5 unit ponsel dan 1 unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi D 1503 IR.
Obat-obat ini diproduksi dengan mencampurkan bahan kimia dan diproses menggunakan mesin pengaduk serta mesin cetak untuk membentuk tablet. Setelah obat-obat tersebut dicetak, mereka dikeringkan dan kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Tengah dan Jawa Timur. Distribusi dilakukan menggunakan jasa rental mobil untuk pengantaran.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa aktivitas produksi dan peredaran obat-obatan keras ini melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Tindak pidana ini mengancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda yang sangat besar, yakni antara Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

“Ini adalah tindak pidana yang sangat serius, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya menindak tegas para pelaku dan sindikat yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat-obat ilegal,” ujar Jules Abraham Abast.
Komitmen Polda Jabar dalam Memberantas Obat Ilegal
Polda Jawa Barat juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Dengan semakin maraknya peredaran obat-obatan terlarang, pihak kepolisian berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait, seperti BNNP, untuk mengungkap sindikat-sindikat ilegal yang terlibat dalam aktivitas produksi dan distribusi obat-obatan berbahaya ini.
“Upaya ini tidak hanya melibatkan Polda Jabar, tetapi juga kerja sama dengan instansi lain seperti BNN dan BPOM untuk memastikan agar obat-obatan ilegal yang beredar di masyarakat dapat segera dihentikan,” tambahnya.
Dampak Negatif Obat Keras Ilegal
Obat jenis Double L, yang mengandung zat Trihexyphenidyl, merupakan obat keras yang sering disalahgunakan oleh kalangan remaja dan masyarakat untuk tujuan rekreasional atau sebagai obat penenang. Penggunaan obat ini dalam jumlah yang tidak terkendali dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk kerusakan pada sistem saraf pusat, kehilangan kontrol atas tubuh, serta potensi kecanduan yang tinggi.
Polda Jabar berharap agar pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan-jaringan ilegal lainnya yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat-obatan keras ilegal di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran obat ilegal demi keamanan dan kesehatan bersama.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









