Home / Tak Berkategori

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:03 WIB

Tambak Udang di Desa Lubuk Diduga Cemari Laut, Nelayan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Limbah hitam pekat yang mengalir ke laut tersebut membuat hasil tangkapan ikan berkurang signifikan, sehingga memukul penghasilan nelayan setempat

Limbah hitam pekat yang mengalir ke laut tersebut membuat hasil tangkapan ikan berkurang signifikan, sehingga memukul penghasilan nelayan setempat

Limbah hitam dari tambak udang diduga cemari perairan, nelayan keluhkan hasil tangkapan yang merosot drastis.

Kundur, suararepubliknews.com – Aktivitas tambak dan pengelolaan udang di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, diduga kuat mencemari perairan laut yang menjadi lokasi utama nelayan menangkap ikan. Limbah hitam pekat yang mengalir ke laut tersebut membuat hasil tangkapan ikan berkurang signifikan, sehingga memukul penghasilan nelayan setempat.

Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari tambak dan pengelolaan udang milik PT. Baruna Sumber Lestari. Menurutnya, limbah cair dialirkan melalui saluran khusus yang langsung bermuara ke laut, tempat para nelayan biasa memasang kelong.

“Air limbahnya dialirkan melalui galian peret menuju perairan laut tempat kelong kami menangkap ikan,” ujar nelayan tersebut, Jumat (15/11/2024).

Dampak Ekonomi Nelayan

Akibat dari pencemaran ini, nelayan mengaku mengalami penurunan drastis pada hasil tangkapan ikan. Hal ini tak hanya berdampak pada kebutuhan sehari-hari, tetapi juga memengaruhi ekonomi keluarga mereka.

“Pendapatan kami berkurang. Saya meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan dan meninjau langsung kondisi di lokasi tambak ini,” tambahnya dengan nada penuh harap.

Tanggung Jawab Lingkungan dan Hukum

Jika terbukti, aktivitas pengelolaan tambak udang yang mencemari lingkungan laut ini dapat melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga denda.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha wajib memiliki izin pengelolaan limbah dan bertanggung jawab atas pencemaran yang diakibatkan.

Klarifikasi Pihak Pengelola Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Baruna Sumber Lestari selaku pengelola tambak udang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan pencemaran tersebut. Kondisi ini semakin memicu keresahan masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidup mereka pada hasil tangkapan laut.

Pewarta: Iqbal
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Perkuat Wilayah Keamanan Laut, Bakamla RI Bangun Dermaga di Setokok Batam
Laskar Merah Putih Kepri Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan untuk Anak Yatim
Perbaikan Jalan kabupaten Di Sungai keruh Pj Bupati Apriyadi Kucurkan 4.8 Miliar
Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta Upacara Peringatan Harlah Pancasila
Enos Lakukan Studi Pengelolaan dan Pemanfaatan Embung dan Irigasi di Garut
Penelitian Puslitbang Polri di Polres Buru: Memperkuat Kepercayaan Publik dan Penguatan Polri dalam Pengejaran Buronan
Jerman Kalahkan Hungaria 2-0, Lolos ke Babak 16 Besar Euro 2024
Polresta Cirebon Gerebek Rumah Penyimpanan Miras di Kecamatan Pabedilan

Contact Us