Pemasangan Plang dan Aksi Kusnadi: Bukti Semakin Menguat, Fakta Baru Muncul di Balik Kasus Sengketa Tanah
Karimun, suararepubliknews.com – Perkembangan kasus sengketa lahan 12 hektar milik Futiri di Desa Lubuk, Kundur, terus menjadi perhatian. Kusnadi alias Lombok, saksi kunci dalam kasus ini, kembali membuat tindakan kontroversial di lokasi. Dalam rangkaian peristiwa yang semakin rumit, plang pengacara yang dipasang untuk menegaskan status kepemilikan tanah justru menjadi sorotan karena melibatkan aksi bolak-balik pembukaan dan penutupan akses jalan oleh Kusnadi.
Kusnadi dan Plang Pengacara: Simbol Hukum yang Dilanggar
Pada Kamis (5/12/24), Kusnadi terlihat membersihkan lahan di lokasi sengketa. Ia bahkan memotret plang pengacara yang dipasang oleh Bachrum Efendi, S.H., kuasa hukum Futiri. Plang tersebut seharusnya menjadi penanda sah bahwa lahan tersebut milik Futiri. Namun, Kusnadi justru kembali menutup sebagian akses jalan menuju kebun.

Menurut Gusnadi, istri Futiri, ia sempat menghubungi Cihok, salah satu pengurus kebun, untuk memastikan siapa yang menutup jalan. Dalam panggilan telepon, Cihok membantah keterlibatannya dan segera membuka jalan tersebut. Akan tetapi, jalan yang telah dibuka sebagian itu kembali ditutup oleh Kusnadi.
Bachrum Efendi, S.H., menegaskan bahwa tindakan Kusnadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan keberanian yang tidak biasa.

“Kusnadi tidak takut, meskipun berhadapan dengan Polres Karimun, Polda Kepri, bahkan aparat di Jakarta. Ini jelas menunjukkan ada pihak yang membackup dia dari belakang,” ujar Bachrum.
Pasal dan Hukum yang Berlaku: Langkah Hukum dalam Sengketa Tanah
Bachrum menjelaskan bahwa tindakan penutupan akses jalan yang terus berulang ini adalah bagian dari upaya intimidasi terhadap keluarga Futiri. Ia merujuk pada Pasal 167 KUHP tentang masuknya seseorang ke lahan milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara. Selain itu, tindakan penguasaan ilegal tanah diatur dalam Pasal 385 KUHP, yang memuat ancaman pidana hingga 4 tahun bagi pihak yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan secara tidak sah dari lahan milik orang lain.
Bachrum juga menyoroti pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memiliki tempat tinggal dan penghidupan yang layak.
“Hak keluarga Futiri atas tanah mereka jelas dilanggar. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Peran Kusnadi: Eksekutor atau Korban Manipulasi?
Kusnadi, yang selama ini bertindak sebagai eksekutor di lapangan, mengaku semua tindakannya dilakukan atas perintah bosnya. Dalam pengakuannya kepada Bachrum Efendi, S.H., Kusnadi menyatakan bahwa ia siap menanggung semua risiko hukum karena merasa dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami melihat ada skenario besar di balik ini. Kusnadi hanyalah bagian kecil dari upaya yang lebih besar untuk merebut lahan Futiri,” kata Bachrum.
Ia berharap polisi segera memeriksa lebih lanjut pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi kepada Kusnadi.
Plang Pengacara: Harapan Keadilan bagi Keluarga Futiri
Plang pengacara yang dipasang di lokasi kebun kini menjadi simbol perlawanan keluarga Futiri. Plang ini tidak hanya menjadi penanda kepemilikan tanah secara hukum, tetapi juga bentuk pernyataan bahwa mereka tidak akan menyerah dalam memperjuangkan haknya.

Namun, tindakan Kusnadi yang terus menantang hukum telah menambah penderitaan keluarga Futiri. Mereka kini tidak hanya kehilangan kebun yang menjadi sumber penghasilan utama, tetapi juga menghadapi tekanan psikologis akibat aksi penutupan jalan yang berulang.
Kepolisian Karimun: Tekad Menuntaskan Kasus
Polres Karimun, yang menangani kasus ini, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat. Meski terdapat kendala, seperti kesibukan pengamanan Pilkada, proses penyelidikan terus berjalan. Kusnadi telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan, dan kesaksiannya diharapkan dapat membuka jalan menuju pengungkapan aktor intelektual di balik kasus ini.
Harapan Keadilan untuk Keluarga Futiri
Keluarga Futiri hanya berharap agar kasus ini segera menemui titik terang. “Kami tidak ingin apa-apa selain hak kami kembali. Kebun ini adalah warisan orang tua kami, dan kami tidak ingin kehilangan itu,” ujar Futiri dengan tegas.
Bachrum Efendi, S.H., optimistis bahwa hukum akan berpihak kepada mereka yang benar. Ia juga menegaskan bahwa pemasangan plang pengacara adalah langkah strategis yang akan terus dipertahankan hingga keadilan tercapai.
Pewarta: iqbal
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










