Home / Tak Berkategori

Senin, 23 Desember 2024 - 10:57 WIB

Proyek RSUD Panunggangan Barat Terancam Mangkrak.

TANGERANG, Suararepubliknews – Proyek lanjutan Pembangunan RSUD Panunggangan Barat diprediksi tidak akan selesai dikerjakan alias akan mangkrak karena tahun anggaran 2024 tinggal 7 hari lagi. Prediksi itu disampaikan oleh Juara Simanjuntak, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP).

“Berdasarkan pengamatan kami terhadap pelaksanaan proyek itu, kami memprediksi bahwa pekerjaan tidak akan dapat diselesaikan dalam waktu yang tinggal hanya sepuluh hari lagi, ujarnya, Senin (23/12/2024)

“Dengan kondisi pekerjaan saat ini kami perkirakan masih dibawah 30 persen, maka kontraktor tidak akan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaannya,” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa dengan progres pekerjaan yang masih dibawah 30 persen tersebut juga mengindikasikan bahwa kontraktor pelaksana tidak mencapai target pekerjaan sesuai schedule.

“Jika penandatanganan kontrak (sesuai data lpse.tangerangkota.go.id) dilakukan tanggal 8 Oktober 2024 dengan masa pelaksanaan 57 hari, maka masa pelaksanaan sudah berakhir pada tanggal 4 Desember 2024 lalu. Hal ini berarti sanksi pinalti atau denda telah berjalan selama 18 hari,” jelasnya.

Pemerhati pengadaan barang dan jasa ini juga menyimpulkan bahwa dengan progres pekerjaan yang masih minim itu, sejatinya PPK (Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak) sudah melakukan tindakan pemutusan kontrak. Alasannya, dengan sisa waktu 7 hari kerja, kontraktor pelaksana tidak mungkin sanggup menyelesaikan pekerjaan 100 persen.

“Jika progres pekerjaan masih sangat minim seperti itu, pihak Dinas dalam hal ini PPK harusnya sudah memutuskan kontrak. Dalam 7 hari ke depan, kontraktornya tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya 100 persen,” katanya.

“Kami juga mendapatkan informasi bahwa beberapa jenis barang diambil kembali oleh supplier karena tidak dibayar oleh kontraktor. Tentu itu juga akan memperlambat pekerjaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa pihaknya menduga ada “sesuatu” antara pihak kontraktor pelaksana dan pihak Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang yang membuat PPK “enggan” melakukan tindakan pemutusan kontrak.

“Kayaknya ada “sesuatu” ini antara pihak dinas dengan kontraktor itu. Sebab, kalau tidak ada “sesuatu” nya, PPK pasti tidak akan segan – segan melakukan tindakan pemutusan kontrak,” tambahnya lagi.

Dikatakannya juga bahwa pihaknya berencana untuk melaporkan hal ini ke pihak – pihak berwenang untuk melakukan audit dan evaluasi.(team).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 127 Botol Miras Hasil Razia Pekat
Rembuk Stunting Oleh Pemerintah Kecamatan Tanggunggunung
MUSDAYAN PUSUK

Maluku

Rekrutmen Polri 2026 Diawasi Ketat, Polda Maluku Gandeng Dukcapil hingga LLDIKTI

Banten

Kepala UPT Puskesmas Mancak, Diduga Bermain Angaran APBD Tahun 2025 Pura-pura Linglung.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke Ketua DPD Akrindo Kepulauan Nias Angkat Bicara Terkait Penangkapan
 Bentuk Syukur, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Adakan Acara Bakar Batu Bersama Masyarakat Distrik Malagayneri
Manfaatkan Limbah Kohe,Pembuatan NPK ORGANIK oleh UMM,Poktan LMT,Pemdes Ngrance serta Denmas Tani

Contact Us