Home / Tangerang Raya

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:04 WIB

Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu di Kabupaten Tangerang Diduga Jual Besi Bongkaran Jembatan Milik Negara Tanpa Lelang

Kabupaten Tangerang, Suara republik news. Com—Dua kepala desa di Kabupaten Tangerang, yakni Kepala Desa Legok Sukamaju dan Kepala Desa Rancalabu, Kecamatan Kemiri, diduga terlibat dalam kasus penjualan besi bongkaran jembatan milik negara tanpa melalui prosedur lelang resmi. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari LSM Independent Social Control (ISC) yang menyoroti dugaan penyelewengan aset negara tersebut, 21 mei 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, kedua kepala desa tersebut dituding menjual besi bongkaran dari jembatan milik negara secara sepihak tanpa melalui mekanisme lelang yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

LSM ISC telah melayangkan surat somasi kepada kedua kepala desa tersebut sebagai bentuk teguran resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Pasal yang Diduga Dilanggar:

  1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap orang yang melakukan korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

  1. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun.

  1. Pasal 8 UU 31/1999 jo UU 20/2001:

Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain hukuman pidana, pelaku juga dapat dikenakan denda sesuai besarnya kerugian yang ditimbulkan pada negara.

Sanksi yang Mungkin Dikenakan:

* Pidana Penjara: Jika terbukti bersalah, Kades Legok Sukamaju dan Kades Rancalabu dapat dijatuhi hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Siswa Tangerang Semringah: Dinkes Gelar Sosialisasi dan Cek Kesehatan Gratis!

* Denda: Keduanya juga dapat dikenakan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tindakan yang Diharapkan:

* Penyelidikan Mendalam: Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.

* Transparansi Pemerintah Daerah: Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset negara agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa.

* Akuntabilitas Pejabat Publik: Kedua kepala desa perlu dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam mengelola aset milik negara.

( R0sita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Tangerang Raya

Personil Polsek Balaraja Dalam Menjaga & Mengantisipasi Guantibmas di Mako Polsek Balaraja Melaksanakan Sispam Mako Malam Hari

Tangerang Raya

Korban Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Minta Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polsek Kebayoran Lama Segera Tetapkan Tersangka

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.

Tangerang Raya

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

Tangerang Raya

Bangunan di Neglasari Diduga Ilegal, Tak Miliki PBG dan AMDAL, Luput dari Pengawasan dan Penindakan Perda

Tangerang Raya

Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow…..!!!

Tangerang Raya

Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni Berlabuh ke Pengadilan

Contact Us