Tangerang —Suara republik news. Com. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua karyawan korban PHK sepihak dengan PT PCM Cable Indonesia kembali mengalami hambatan. Perusahaan tersebut tidak menghadiri panggilan mediasi resmi yang dijadwalkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/12/2025) pukul 10.00 WIB.
Asep dan Tata, dua karyawan yang menjadi korban PHK sepihak, hadir memenuhi panggilan Disnaker bersama tim kuasa hukum dari A.B Associate & Co. Mediasi dipimpin oleh Mediator Hubungan Industrial, Rahmat, di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.


Meski telah ditunggu beberapa saat, perwakilan PT PCM Cable Indonesia tidak muncul tanpa memberikan keterangan apa pun. Rahmat kemudian memutuskan mediasi tetap dilanjutkan untuk mendengar keterangan dari pihak pekerja.
“Karena PT PCM tidak hadir, maka mediasi tetap kami gelar untuk mendengar penjelasan dari pihak Asep dan Tata,” ujar Rahmat.
Dalam pemaparan kuasa hukum, dijelaskan kronologi dugaan PHK sepihak yang dialami kliennya, termasuk tuntutan agar perusahaan memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan.
“Saya akan menindaklanjuti dan kembali memanggil PT PCM untuk hadir bermediasi agar masalah ini segera selesai sesuai peraturan ketenagakerjaan. Pihak Asep juga akan kami undang kembali, dan boleh diwakili kuasa hukum,” tegas Rahmat.
Kuasa Hukum Kecewa PT PCM Mangkir
Usai pertemuan dengan mediator, tim kuasa hukum menggelar keterangan pers. Abu Bakar S.H. menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT PCM.
Kami menyayangkan PT PCM tidak hadir tanpa alasan jelas. Namun mediator sudah mencatat seluruh poin yang kami sampaikan dalam permohonan bipartit. Kami akan mengikuti proses ini dan menunggu panggilan mediasi kedua, ujar Abu Bakar.
Sementara itu, Leo Andri S.H. menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan menunjukkan minimnya itikad baik.
Kami sangat menyayangkan sikap PT PCM. Kami harap mereka hadir di mediasi kedua. Bila mangkir lagi, kami akan mengambil langkah hukum pidana terkait PHK sepihak dan dugaan intimidasi. Semua sudah kami kaji dan siap kami proses, tegas Leo.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Asep dan Tata—karyawan sekuriti—mengaku dipaksa mengundurkan diri oleh HRD PT PCM setelah terjadi kasus pencurian di area pabrik. Keduanya menandatangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan perusahaan.
Lebih jauh, gaji mereka ditahan tanpa alasan jelas, dan baru ditransfer setelah kasus ini ramai diberitakan publik. Namun, pembayaran tersebut dilakukan tanpa proses penyelesaian resmi atau kesepakatan bersama.
Diketahui pula, gaji keduanya berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), yakni masing-masing Rp2,9 juta dan Rp2,8 juta, dan masih dipotong biaya BPJS serta iuran pensiun sebesar Rp135 ribu per bulan.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan ketenagakerjaan, yang menurut ahli dan kuasa hukum dapat menjerat perusahaan tidak hanya secara perdata, tetapi juga pidana apabila terbukti melakukan intimidasi dan PHK sepihak tanpa prosedur yang sah.
Kasus ini kini menunggu panggilan mediasi kedua dari Disnaker Kabupaten Tangerang.
Rosita










