Tangerang, SuararepunlikNews. Com— Sebuah bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang atau pabrik di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disinyalir tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ironisnya, pembangunan tersebut terkesan luput dari pengawasan dan penindakan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Tangerang, 10 Januari 2026.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek maupun dokumen PBG yang lazim dipasang di area pembangunan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa memenuhi kewajiban perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pekerja yang ditemui di lokasi mengaku hanya bertugas sebagai petugas keamanan. Ia menyebut bahwa urusan perizinan sepenuhnya ditangani oleh seseorang bernama Dwi selaku pihak pengelola atau pemilik.
Saya cuma disuruh jaga. Kalau soal perizinan saya tidak tahu, itu urusan bos. Beliau juga jarang datang, paling baru empat kali ke sini,” ujarnya.
Petugas keamanan tersebut juga menambahkan bahwa sejak pembangunan dimulai, sejumlah pihak seperti RT, RW, pihak kelurahan, Trantib, hingga Satpol PP sempat mendatangi lokasi bangunan. Namun hingga kini, aktivitas pembangunan dan operasional tetap berjalan.
Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan dari instansi terkait. Selain berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, keberadaan bangunan tanpa izin resmi juga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.
Seorang warga yang juga aktivis menyebut bahwa pemilik bangunan diduga kuat melanggar sejumlah aturan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG;
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban AMDAL atau UKL-UPL;
* Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
* Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;
* Perda Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Jika benar belum mengantongi PBG dan dokumen lingkungan, maka bangunan tersebut wajib dihentikan sementara, disegel, bahkan digembok. Tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia juga mendesak Satpol PP Kota Tangerang dan dinas terkait agar bertindak tegas dan transparan, serta tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah.
Pemilik harus diarahkan mengurus perizinan sesuai aturan. Pemerintah jangan kalah oleh pelanggaran. Penegakan hukum harus dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan, Satpol PP, maupun Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
( Rosita ).










