Fangki Lucas Manuhutu ketum BPPRI sedang berorasi di depan Ktr Kemenag
Jakarta, September , Suara Republik News (SRN), Ketua Umum Benteng Putra Putri Republik Indonesia ( BPPRI) Frangky Lucas Manuhutu didampingi Joko Purwanto diikuti puluhan organ yang berafiliasi dengan Koalisi Rakyat Bersatu memimpin Long march dari kantor kementerian agama ke kantor Kemendagri terkait walikota Cilegon yang tidak memberi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) kepada HKBP Cilegon.Dengan Topik :” Toleransi, Mimpi yang tak pernah jadi Nyata” di Kantor kemenag berorasi agar menteri agama menindak tegas walikota Cilegon yang tidak toleran untuk memberikan ijin pendirian tempat ibadah HKBP Cilegom. Kalo kita vlash back kesejarah lahirnya Bhinneka Tunggal Ika, dalam Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang dituliskan menggunakan bahasa Jawa kuno dengan aksara Bali. Kakawin Sutasoma dikarang pada abad ke-14. Dalam jurnal berjudul Bhinneka Tunggal Ika: Dalam Perspektif Filsafat Analitik oleh Rizal Mustansyir, Dijelaskan, kutipan frasa “Bhinneka Tung Ika”berasal dari Bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata “Bhinna ika Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa”yang berarti berbeda-beda itu satu, tak ada pengabdian yang mendua, Pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah berasal dari kata Bhinneka dengan arti “beranekaragam.” Kata tunggal berarti “satu” dan ika berarti “itu.” Apabila mengacu pada arti secara harfiahnya, pengertian Bhinneka Tunggal Ika adalah “beranekaragam itu satu” atau berbeda-beda tetapi satu juga. Kemudian apa hubungannya dengan Walikota Cilegon ? Dari pengerian tersebut diatas bahwa kita semua mengakui bangsa Indonesia memiliki keaneka ragaman suku, agama , ras dan antar golongan . Artinya semua agama harus diperlakukan
sama, seperti yang diamanatkan UUD 1945, maka dalam orasinya Frangki Lukcas Manuhutu Ketua Umum BPPRI meminta menteri agama tidak cukup hanya memanggil walikota Cilegon lalu diajak berdiskusi, tetapi kata Frangki dalam orasinya, harus ditindak tegas atau dipecat, karena tidak layak mejadi pejabat publik karena tidak dapat mengakomodasi warganya untuk memohon IMB, lebih ironis lagi Ia ikut menanda tangani penolakan untuk tidak memberikan ijin bagi umat HKBP Cilegon untuk membangun rumah ibadahnya.

Dalam rilisannya, Joko Purwanto Sekjen BPPRI mengatakan, Indonesia merupakan negara yang berdiri diatas perbedaan budaya, adat , agama,sehinga menjadikan Indonesia sebagai contoh bersatunya seluruh keberagaman dalam bingkai persatuan berasaskan Pancasila. Sudah hal biasa lanjut Joko Purwanto, Ketika kehidupan bermasyarakat ditengah keragaman Indonesia tidak selalu berjalan mulus. Selalu ditemukan konfik akibat adanya sentimen dan egoisme antar golongan. Jika ditarik kebelakang ujar Joko, kasus intoleransi agama bukan hal baru,seperri contoh kasus perpecahan umat agama Kristen dan muslim di Poso tahun 1990 an, konflik Ambon Tahun 1999 diawali pemalakan pemuda muslim kepada warga Nasrani Kemudian menyebar dan membakar amarah dan contoh lain, mewajibkan siswi untuk mngenakan hijab, hingga adanya penolakan pembangunan rumah ibadah diberbagai daerah, seperti yang terjadi baru-baru ini lanjut Joko di kota Cilegon. Ironisnya, lanjut Joko, Walikota Cilegon seolah-olah, megijinkan bahkan mendukung tindakan intoleransi dengan ikut serta menandatangani penolakan pembangunan gereja HKBP Cilegon. Sayangnya ujar Joko Purwanto keberadaan intoleransi dan diskriminasi ini tidak direspon dan ditanggapi oleh pejabat yang berada diatasnya.dianggab angin lalu saja. Sehingga terkesan bahwa Pemerintah seolah-olah tersandera oleh kepentingan oleh golongan tertentu. Dengan hal-hal tersebut diatas sambung Joko lagi, menimbulkan kekhawairan masyarakat, jika kondisi ini dibiarkan akhirnya para intoleransi menganggab apa yang mereka lakukan sesuatu yang normal tidak melanggar hukum. Pada hal Kontitusi kita menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama nya masing-masing, serta beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu seperti yag dimanatkan pasal 29 UUD1945.Tetapi fakta dilapangan Implementasinya bertolak belakang. Disisi lain , Frangki Lucas Manuhutu, Ketua umum BPPRI, sekaligus kordinator dan penanggung jawab lapangan mengatakan, salah satu cara untuk melawan intoleransi yang terus berkembang, harus dimulai dengan inisyatif masyarakat seperti aksi damai yang telah dilakukan oleh Benteg Putera Putri Republik Indonesia( BPPRI), Senin 26 September 2022, yang bertujuan menekan pemerintah agar berani mengambil sikap tegas terhadap intoleran dan berlaku adil sesuai dengan Amanah Pancasila , Undang-Undang Dasar 1945 serta Bhinneka Tunggal Ika, tutupnya ( Ring-o)












